Langsung ke konten utama

Postingan

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

Cara Menjaga Kehormatan Masjid

Oleh : Ustadz M Tatam Wijaya Imam zamroji.INPOSOS: Masjid adalah tempat yang dimuliakan Allah dan dikhususkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Ia termasuk syiar-Nya yang dibangun atas dasar takwa dan harus selalu dimakmurkan oleh orang-orang Mukmin. Belakangan, cukup banyak masjid yang dibangun dengan megah sehingga menarik banyak pengunjung, namun mereka abai dalam memenuhi hak-haknya dan menjaga kehormatannya. Sebab, mereka datang sekadar berwisata dan menikmatan keindahannya. Lantas bagaimana kita menyikapi fenomena seperti itu? Sesungguhnya, membangun masjid tentu saja diperbolehkan bahkan dianjurkan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, antara lain dibangun sebagai sarana ibadah, bukan sebagai sarana komersil, bersumber dari dana yang halal, menghadap kiblat, didasari oleh ketakwaan kepada Allah, ikhlas mengharap rida-Nya, berdiri—sebaiknya—di atas tanah wakaf, setelah berdiri dijaga kehormatannya, dan seterusnya. Begitu pun para jamaah yang data

Enam Tipe Perempuan Ini Sebagai Istri

Mbah Hasyim Tidak Rekomendasikan Enam Tipe Perempuan Ini Sebagai Istri Hafiz,  NU Online  | Senin, 11 September 2017 06:01 Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai pasangan suami istri. Tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, bukan saja di dunia tetapi sampai di akhirat kelak. Ada banyak faktor yang menjadi unsur pendukung terciptanya keluarga dan rumah tangga yang langgeng dan bahagia. Salah satunya adalah perilaku istri sebagai pasangan hidup. Baik dan buruknya perilaku istri memberi andil pada bahagia dan tidaknya kehidupan sebuah keluarga. Dalam hal ini barangkali sabda Rasulullah bisa dijadikan acuan. الدُّÙ†ْÙŠَا Ù…َتَاعٌ ÙˆَØ®َÙŠْرُ Ù…َتَاعِÙ‡َا الزَّÙˆْجُ الصَّالِØ­ُ Artinya, “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah pasangan yang saleh,” (HR Imam Thabrani). الدُّÙ†ْÙŠَا Ù…َتَاعٌ، ÙˆَØ®َÙŠْرُ Ù…َتَاعِ الدُّÙ†ْÙŠَا الْÙ…َرْØ£َØ©ُ الصَّالِØ­َØ©ُ Artinya, “Dunia adalah

TAFSIR AL KAFIRUN

Direktur Sufi Center KH M. Luqman Hakim menjelaskan tafsir Surat Al-Kafirun dalam perspektif sufi. Hal ini untuk memberikan pemahaman bahwa perilaku kafir juga harus menjadi cerminan diri setiap Muslim, bukan justru untuk menuding orang lain. Kiai Luqman tidak memungkiri bahwa banyak kata Kafirun, Musyrikun di dalam Al-Qur'an. Tetapi hal itu untuk tataran teologis, bukan pada tataran Kewarganegaraan. Bahkan konsep Tata Negara dalam Al-Qur'an tidak ada. “Apalagi menyebut Negara Islam. Justru inilah universalitasnya Islam yang memberi ruang peradaban secara kreatif dinamis,” ujar Kiai Luqman dikutip  NU Online,  Selasa (5/3) lewat twitternya. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kelompok yang masuk kategori kafir dalam tataran teologis, cukup sebut mereka sebagai warga negara non-Muslim. Hal ini menurut Kiai Luqman sama sekali tidak mengubah sebutan kafir di dalam Al-Qur’an menjadi non-Muslim. “Tidak boleh diganti (sebutan kafir dalam

Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU

Ulasan: Tri Jaya ayu Pramesti, SH Produk Hukum yang Dihasilkan oleh Pemerintahan Kota Anda tidak menjelaskan mengenai bentuk peraturan pemerintahan kota yang Anda maksud. Karena produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintahan kota dapat berupa: 1.      Peraturan Walikota  yaitu peraturan yang ditetapkan oleh walikota, dan 2.      Peraturan Daerah Kota  (“Perda Kota”) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kota dengan persetujuan bersama Walikota. Guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan bahwa “peraturan pemerintahan kota” yang Anda maksud di sini adalah  Perda Kota . Selain itu, kami kurang menerima informasi lengkap apa alasan ”digugatnya” Perda Kota tersebut. Umumnya, masalah Perda Kota itu adalah jika: 1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang misalnya), atau 2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

*Pidato Presiden Soal PKH*

ISTANA NEGARA. Pertemuan SDM PKH dengan Presiden RI di istina negara, Kamis,13/12/2018. Dalam sambutanya didepan 650 SDM PKH Presiden RI Joko widodo menyampaikan Masuk kedua yg namanya SDM. Ini jg menjadi sebuah prasyarat utk Ind maju ke depan. Karena kita ini mmg berkompetisi, beradu pinter, beradu cepat, beradu strategi dg negara lain. Kalau infrastruktur sudah, kemudian pembangunan sdm dilupakan ya sulit kita bersaing. OSI, ke depan kita akan bergeser utk fokus pembangunan SDM. Tetapi kita jg harus ngomong apa adanya bahwa skg ini msh ada 9,8 persen penduduk kita yg berada pada kondisi miskin. Di 2014 masih 11,2. Berjalan berjalan berjalan pada thun ini kita masuk di angka 9,8. Utk menurunkan angka kemiskinan kalau sudah 1 digit memang perlu tenaga ekstra. Karena semakin sulit supaya meneken kurang kemudian hilang, yang kita harapkan itu. Shg muncul yang namanya PKH. Jadi, yang kita perhatikan itu bukan hny urusan fisik infrastruktur, tapi peningkatan kualitas SDM juga kita b

KOLABORASI PENDAMPING BENTUK MANUVER PELAKSANAAN P2K2

BAGOREJO,INPOSOS – Pelaksanaan peningkatan kemampuan keluarga(P2K2) terus di tingkatkan oleh para pendamping Sosial PKH kecamatan Srono kepada seluruh keluarga penerima manfaat PKH atau KPM Senin,10/12/2018 bertempat di balai desa Bagorejo. Kegiatan ini menghadirkan 60 KPM dan 3 pendamping sosial PKH dengan maksud agar terjadi perubahan dalam mengelola keuangan keluarga dengan lebih baik, tepat dan benar. Mengawali acara ini seorang pendamping sosial PKH, Diana dengan santun dan luwesnya menyapa para KPM PKH dengan pertanyaan ttg bagaimana kabar kpm. Selanjutnya pendamping tersebut mengajak KPM berhitung di mulai dari kpm paling kanan secara berurutan dengan suara tegas  menyebutkan angka 1 sampai angka terakhir yaitu 60. Selanjutnya para KPM di jelaskan maksud dan tujuan hari belajar hari ini yaitu tentang membuat anggaran keuangan keluarga, maksudnya kpm di ajak membiasakan membuat anggaran kebutuhan keluarga setiap bulanya tujuannya KPM tahu apa saja kebutuhannya di bulan depan

PAGUYUBAN BUMDES HEARING DENGAN DPRD BANYUWANGI

Banyuwangi,Komisi I Hearing Bersama Paguyuban Bumdes Banyuwangi Mekanisme penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dipersoalkan. Sejumlah pengurus Paguyuban BumDes “ Mencoronge Srengenge Jawo Wetan” kabupaten Banyuwangi mengadu ke DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (05/12/2018). Penyampaian aspirasi paguyuban Bumdes tersebut, digelar dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi I DPRD Banyuwangi, dengan mengundanghadirkan Dinas Sosial, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Ketua Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa, Pendamping PKH dan BNPT. Ketua Paguyuban Bumdes, Hary Wijatmoko menyampaikan, selama ini mekanisme penyaluran program BPNT melalui BumDes tidak ada permasalahan. Timbul problem, setelah adanya surat edaran dari Dinas Sosial yang menyatakan Bumdes bukan sebagai penyalur BPNT. “ Ada oknum pendamping berulah,  pedoman yang menyatakan BumDes dan Bulog bukan penyalur, dplintir-plintir yang pada akhirnya