Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 28, 2019

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

PENEGAKAN HUKUM DALAM PILKADES

Oleh : Imam Zamroji INPOSOS BWI Ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka menegakkan hukum pada penyelenggaraan Pilkades, diantaranya memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu: 1.  Memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum. 2. Sosialisasi dan penegakan substansi hukum. 3. Membangun budaya hukum anti korupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat. Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/wali kota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/wali kota. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang. Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi me