Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 18, 2019

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS

(Apa konsewensi hukumnya?) Oleh : Imam Zamroji Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila pada salah satu tahapan tersebut tidak pelaksanaannya, maka hasil pilkades bisa dihukumi cacat hukum. Tahapan pertama Peilkades adalah persiapan. Dalam tahapan persiapan ini terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan oleh BPD kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. (6 bulan sebelum akhir masa jabatan). 2. Pembentukan panitia pilkades. (10 hari setelah BPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. 3. Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan). 4. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pilkades oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan