WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000. 2. Bagi siswa SMP
Banyuwangi,Komisi I Hearing Bersama Paguyuban Bumdes Banyuwangi Mekanisme penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dipersoalkan. Sejumlah pengurus Paguyuban BumDes “ Mencoronge Srengenge Jawo Wetan” kabupaten Banyuwangi mengadu ke DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (05/12/2018). Penyampaian aspirasi paguyuban Bumdes tersebut, digelar dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi I DPRD Banyuwangi, dengan mengundanghadirkan Dinas Sosial, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Ketua Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa, Pendamping PKH dan BNPT. Ketua Paguyuban Bumdes, Hary Wijatmoko menyampaikan, selama ini mekanisme penyaluran program BPNT melalui BumDes tidak ada permasalahan. Timbul problem, setelah adanya surat edaran dari Dinas Sosial yang menyatakan Bumdes bukan sebagai penyalur BPNT. “ Ada oknum pendamping berulah, pedoman yang menyatakan BumDes dan Bulog bukan penyalur, dplintir-plintir yang pada akhirnya