WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000. 2. Bagi siswa SMP
Banyuwangi,Komisi I Hearing Bersama Paguyuban Bumdes Banyuwangi
Mekanisme penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dipersoalkan. Sejumlah pengurus Paguyuban BumDes “ Mencoronge Srengenge Jawo Wetan” kabupaten Banyuwangi mengadu ke DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (05/12/2018).
Penyampaian aspirasi paguyuban Bumdes tersebut, digelar dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi I DPRD Banyuwangi, dengan mengundanghadirkan Dinas Sosial, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Ketua Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa, Pendamping PKH dan BNPT.
Ketua Paguyuban Bumdes, Hary Wijatmoko menyampaikan, selama ini mekanisme penyaluran program BPNT melalui BumDes tidak ada permasalahan. Timbul problem, setelah adanya surat edaran dari Dinas Sosial yang menyatakan Bumdes bukan sebagai penyalur BPNT.
“ Ada oknum pendamping berulah, pedoman yang menyatakan BumDes dan Bulog bukan penyalur, dplintir-plintir yang pada akhirnya Dinsos mengeluarkan surat edaran kepada Camat dan Kepala Desa untuk membentuk e-Warong, ya kami berontak, karena surat itu terkesan membunuh pertumbuhan BumDes “ ucap Hary Wijatmoko.
Padahal penunjukan BumDes sebagai penyalur program BPNT sudah melalui proses yang benar, yakni medaftar ke Himpunan Bank Negara (HIMBARA), dan siap menyediakan mesin EDC (Elektronik Data Capture).
“ Pada awalnya BumDes penyalur BPNT sewa mesin EDC kepada pendamping, namun saat ini BumDes-BumDes sudah banyak yang memilki , “ ungkapnya.
Versi lain disampaikan Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Latief, di Banyuwangi masih banyak keluarga miskin yang belum tersentuh Program Bantuan Pangan Non Tunai, karena ketidak validan data penerima program BPNT.
“ Masih ditemukan warga yang sudah mampu, masih menerima bantuan, “ ucap Rudi.
Menurut Rudi, data penerima program bantuan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dari tahun ke tahun tidak pernah berubah meski telah dilakukan validasi data. Sehingga masih ada warga yang tidak layak menerima bantuan justru diberi bantuan, orang yang sudah meninggal masih menerima bantuan.
“ kasihan Pemerintah Desa,RT,RW yang terus menerus disalahkan oleh masyarakat karena persoalan data penerima bantuan yang tidak benar, “ ucap Rudi Latief.
Dinas Sosial Banyuwangi melalui Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Abdul Syahid menyampaikan, berdasarkan Surat Keptusan Bersama 4 (empat) Menteri yakni Menteri Sosial,Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Menteri Pertanian dan Menteri BUMN.
Penyaluran bantuan program BPNT melalui e-Warong, dengan tujuan memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar terentas dari kemiskinan. Sehingga Dinas Sosial meminta Kepala Desa dan Kelurahan memfasilitasi pembentukan e-Warong.
“ Sebelum terbentuk e-warong atau masa transisi, program BPNT masih bisa disalurkan melalui BumDes sebagai proses pembelajaran ,” ucap Abdul Syahid.
Sementara Ketua Komisi I DPRD, Ficky Septalinda,SE mengatakan, pengaduan yang disampaikan oleh paguyuban BumDes, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian yang mempunyai wewenang, dengan harapan program BPNT tetap jalan sebagaimana mestinya.
Sekedar diketahui, sejak bulan Mei 2018, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah meluncurkan program BPNT. Wakil Bupati Banyuwangi,Yusuf Widiatmoko secara simbolik menyerahkan BPNT tersebut lewat pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), di Balai Desa Setail dan Desa Kembiritan Kecamatan Genteng beberapa bulan yang lalu.
Di Banyuwangi terdapat 101.626 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian 63.371 keluarga miskin murni penerima BPNT, dan 38.225 keluarga miskin yang merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diverifikasi dan berhak menerima BPNT.(Humas DPRD Banyuwangi)
Mekanisme penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dipersoalkan. Sejumlah pengurus Paguyuban BumDes “ Mencoronge Srengenge Jawo Wetan” kabupaten Banyuwangi mengadu ke DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (05/12/2018).
Penyampaian aspirasi paguyuban Bumdes tersebut, digelar dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi I DPRD Banyuwangi, dengan mengundanghadirkan Dinas Sosial, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Ketua Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa, Pendamping PKH dan BNPT.
Ketua Paguyuban Bumdes, Hary Wijatmoko menyampaikan, selama ini mekanisme penyaluran program BPNT melalui BumDes tidak ada permasalahan. Timbul problem, setelah adanya surat edaran dari Dinas Sosial yang menyatakan Bumdes bukan sebagai penyalur BPNT.
“ Ada oknum pendamping berulah, pedoman yang menyatakan BumDes dan Bulog bukan penyalur, dplintir-plintir yang pada akhirnya Dinsos mengeluarkan surat edaran kepada Camat dan Kepala Desa untuk membentuk e-Warong, ya kami berontak, karena surat itu terkesan membunuh pertumbuhan BumDes “ ucap Hary Wijatmoko.
Padahal penunjukan BumDes sebagai penyalur program BPNT sudah melalui proses yang benar, yakni medaftar ke Himpunan Bank Negara (HIMBARA), dan siap menyediakan mesin EDC (Elektronik Data Capture).
“ Pada awalnya BumDes penyalur BPNT sewa mesin EDC kepada pendamping, namun saat ini BumDes-BumDes sudah banyak yang memilki , “ ungkapnya.
Versi lain disampaikan Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Latief, di Banyuwangi masih banyak keluarga miskin yang belum tersentuh Program Bantuan Pangan Non Tunai, karena ketidak validan data penerima program BPNT.
“ Masih ditemukan warga yang sudah mampu, masih menerima bantuan, “ ucap Rudi.
Menurut Rudi, data penerima program bantuan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dari tahun ke tahun tidak pernah berubah meski telah dilakukan validasi data. Sehingga masih ada warga yang tidak layak menerima bantuan justru diberi bantuan, orang yang sudah meninggal masih menerima bantuan.
“ kasihan Pemerintah Desa,RT,RW yang terus menerus disalahkan oleh masyarakat karena persoalan data penerima bantuan yang tidak benar, “ ucap Rudi Latief.
Dinas Sosial Banyuwangi melalui Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Abdul Syahid menyampaikan, berdasarkan Surat Keptusan Bersama 4 (empat) Menteri yakni Menteri Sosial,Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Menteri Pertanian dan Menteri BUMN.
Penyaluran bantuan program BPNT melalui e-Warong, dengan tujuan memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar terentas dari kemiskinan. Sehingga Dinas Sosial meminta Kepala Desa dan Kelurahan memfasilitasi pembentukan e-Warong.
“ Sebelum terbentuk e-warong atau masa transisi, program BPNT masih bisa disalurkan melalui BumDes sebagai proses pembelajaran ,” ucap Abdul Syahid.
Sementara Ketua Komisi I DPRD, Ficky Septalinda,SE mengatakan, pengaduan yang disampaikan oleh paguyuban BumDes, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian yang mempunyai wewenang, dengan harapan program BPNT tetap jalan sebagaimana mestinya.
Sekedar diketahui, sejak bulan Mei 2018, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah meluncurkan program BPNT. Wakil Bupati Banyuwangi,Yusuf Widiatmoko secara simbolik menyerahkan BPNT tersebut lewat pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), di Balai Desa Setail dan Desa Kembiritan Kecamatan Genteng beberapa bulan yang lalu.
Di Banyuwangi terdapat 101.626 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian 63.371 keluarga miskin murni penerima BPNT, dan 38.225 keluarga miskin yang merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diverifikasi dan berhak menerima BPNT.(Humas DPRD Banyuwangi)
Komentar
Posting Komentar