WARTA62-Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino. Siapa saja yang tidak kebagian?
1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi.
2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima Pemerintah daerah menilai bahwa keluarga yang sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil musyawarah desa.
3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI) Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI tidak diperkenankan menerima bantuan sosial.
4. Non-DTKS Orang yang Sama Beda NIK dalam Satu KK KPM yang terdeteksi memiliki orang yang sama dengan beda Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak menerima bantuan.
5. Non-DTKS Keluarga dengan Pekerjaan Tidak Layak Menerima Bansos KPM yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU) dan dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
6. Non-DTKS Keluarga Meninggal KPM yang telah meninggal dunia keluar dari data DTKS dan tidak menerima bantuan sosial.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial RI, penerima BLT El Nino adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta penerima BPNT reguler.Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menargetkan pencairan BLT El Nino senilai Rp400.000 untuk dua bulan yaitu November 200.000 dan desember200.000 hingga akhir bulan Desember 2023. Bantuan ini diberikan sebagai respons terhadap dampak El Nino yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok, terutama beras. Maka BLT elnino ini kalu bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di toko manapun dan tidak boleh digunakan untuk mebeli Rokok, minuman Keras dan barang barang yang dilarang olrh peraturan Perundang.Undangan.
Untuk kabupaten Banyuwangi penyalurannya melalui PT.POS Indonesia Cabang Banyuwangi dengan surat nomor:600/Jayankug/PDKP/1/1223 PERIHAL PENYALURAN BLT El Nino tahun 2023.Khusus untuk Kecamatan Srono dijadwalkan pada hari jum’at, 22 Desember 2023 sementara untuk 9 desa yang lain yaitu;
1.Parijatah wetan hari Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 13.00-17.00 WIB
2. Bagorejo hari Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 13.00-17.00 WIB
3. Sukomaju Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 14.00-17.00 WIB
4. Sukonatar Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 15.00-17.00 WIB
5. Sumbersari Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 08.00-14.00 WIB
6. Rejoagung Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 08.00-16.00 WIB
7. Wonosobo Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 08.00-12.00 WIB
8. Kepundungan Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 08.00-12.00 WIB
9. Parijatah kulon Rabu, 27 Desember di kantor desa setempat pukul 08.00-13.00 WIB
Adapun Syaratnya Sesuai Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 460/2045/429.109/2023 sebagai berikut :
1.KPM membawa KTP asli,KK asli dan Undangan dari PT.POS
2.Bagi KPM yang tidak bisa Hadir bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam 1 KK kpm dengan menunjukan KTP asli dan KK asli.(IM*)
Komentar
Posting Komentar