Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 5, 2019

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU

Ulasan: Tri Jaya ayu Pramesti, SH Produk Hukum yang Dihasilkan oleh Pemerintahan Kota Anda tidak menjelaskan mengenai bentuk peraturan pemerintahan kota yang Anda maksud. Karena produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintahan kota dapat berupa: 1.      Peraturan Walikota  yaitu peraturan yang ditetapkan oleh walikota, dan 2.      Peraturan Daerah Kota  (“Perda Kota”) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kota dengan persetujuan bersama Walikota. Guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan bahwa “peraturan pemerintahan kota” yang Anda maksud di sini adalah  Perda Kota . Selain itu, kami kurang menerima informasi lengkap apa alasan ”digugatnya” Perda Kota tersebut. Umumnya, masalah Perda Kota itu adalah jika: 1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang misalnya), atau 2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi