WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...
(Apa konsewensi hukumnya?)
Oleh : Imam Zamroji
Tahapan pertama Peilkades adalah persiapan. Dalam tahapan persiapan ini terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan oleh BPD kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. (6 bulan sebelum akhir masa jabatan).
2. Pembentukan panitia pilkades. (10 hari setelah BPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
3. Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan).
4. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pilkades oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. (30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan).
5. Persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota (30 Hari sejak diajukan oleh panitia).
Kelima tahapan persiapan itu harus dilaksanakan secara urut berdasarkan time line nya dan harus laksanakan semua tanpa toleransi, karena hukum itu berlaku mengikat dan memaksa.
Di hampir semua daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pelkades, dari kelima tahapan persiapan pelaksanaan pilkades tersebut, tahapan ketiga, yaitu "Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan)." tidak dilaksanakan.
Hal tersebut dapat dijutifikasikan bahwa pelaksanaan pilkades tersebut cacat hukum. Kecuali apabila dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Bagi kades yang tidak mencalonkan kembali:
1. BPD merekomendasikan pembinaan atas kades kepada Bupati melalui Camat.
2. Camat atas nama Bupati melakukan pembinaan terhadap kades tersebut.
3. Inspektorat atas nama Bupati melakukan pemeriksaan.
4. Kepolisian dan / atau Kejaksaan melakukan penyelidikan (karena hal tersebut bukan delik aduan).
Bagi kades yang mencalonkan kembali:
1. BPD merekomendasikan pembinaan atas kades kepada Bupati melalui Camat dan kepada Panitia penyelenggara (tingkat kabupaten) agar merekomendasikan kepada panitia pilkades (tingkat desa) untuk menolak pendaftaran kades tersebut atau membatalkannya.
2. Panitia penyelenggara pilkades (tingkat kabupaten) agar merekomendasikan kepada panitia pilkades (tingkat desa) untuk menolak pendaftaran kades tersebut atau membatalkannya.
3. Camat atas nama Bupati melakukan pembinaan terhadap kades tersebut.
4. Inspektorat atas nama Bupati melakukan pemeriksaan.
5. Kepolisian dan / atau Kejaksaan melakukan penyelidikan (karena hal tersebut bukan delik aduan).
Lebih jelasnya, baca rujukan hukum di bawah ini:
Permendagri nomor 112 tahun 2014
Pasal 6
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Pasal 7
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dalam NGAJI DESA.

Komentar
Posting Komentar