Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...

Enam Tipe Perempuan Ini Sebagai Istri

Mbah Hasyim Tidak Rekomendasikan Enam Tipe Perempuan Ini Sebagai Istri

Hafiz, NU Online | Senin, 11 September 2017 06:01
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai pasangan suami istri. Tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, bukan saja di dunia tetapi sampai di akhirat kelak.

Ada banyak faktor yang menjadi unsur pendukung terciptanya keluarga dan rumah tangga yang langgeng dan bahagia. Salah satunya adalah perilaku istri sebagai pasangan hidup. Baik dan buruknya perilaku istri memberi andil pada bahagia dan tidaknya kehidupan sebuah keluarga.

Dalam hal ini barangkali sabda Rasulullah bisa dijadikan acuan.

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الزَّوْجُ الصَّالِحُ

Artinya, “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah pasangan yang saleh,” (HR Imam Thabrani).

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Artinya, “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salehah,” (HR Imam Muslim).

Hadlratussyekh Hasyim Asy’ari dalam karyanya Dhau'ul Mishbah fi Bayani Ahkamin Nikahmenyebutkan enam perilaku buruk yang menjadikan seorang perempuan tak layak untuk dinikahi.

قال بعض العرب لا تنكحوا من النساء ستة لا أنانة ولا منانة ولا حنانة ولا تنكحوا حداقة ولا براقة ولا شداقة

Artinya, “Sebagian orang Arab mengatakan, jangan kau nikahi enam macam perempuan, yakni annânahmannânahhannânah.  Jangan pula kaunikahi perempuan yang haddâqahbarrâqah, dan syaddâqah.”

Perempuan yang annânah adalah perempuan yang banyak mengeluh, mengadu, dan sering membalut kepalanya. Tak ada baiknya menikahi perempuan yang sakit-sakitan dan berpura-pura sakit.

Perempuan yang mannânah adalah perempuan yang punya kebiasaan suka mengungkit-ungkit suaminya. Ia berkata, “Aku sudah melakukan ini dan itu untukmu!”

Perempuan yang hannânah adalah perempuan yang merindukan suami yang lain atau merindukan seorang anak dari suami yang lain. Umpamanya ia membayangkan kalau saja suaminya seperti artis fulan atau kalau saja ia memiliki anak dari seorang laki-laki tampan yang ia idolakan. Perempuan dengan perilaku seperti ini mesti dijauhi.

Perempuan yang haddâqah adalah perempuan yang suka melihat-lihat segala sesuatu lalu menginginkannya dan menuntut sang suami untuk membelinya.

Perempuan yang barrâqah mengandung dua makna, pertama perempuan yang sepanjang hari selalu bersolek dan merias wajahnya agar terlihat berkilau dengan dibuat-buat. Makna kedua adalah perempuan yang suka marah karena makanan. Ia lebih suka makan sendirian dan menganggap bagiannya dalam segala hal cuma sedikit sehingga perlu untuk meminta tambahan.

Sedangkan perempuan syaddâqah adalah perempuan yang banyak bicara alias cerewet.

Perempuan dengan keenam sifat dan perilaku tersebut tidak layak untuk dipilih sebagai pasangan hidup dan kurang mendukung dalam terciptanya kehidupan rumah tangga yang bahagia.

(Baca juga: Masak dan Mencuci Bukan Kewajiban Istri)
Perlu diketahui pula bahwa pada dasarnya berbagai sifat buruk yang semestinya tidak dimiliki oleh seorang istri juga semestinya tidak dimiliki oleh seorang suami. Bila Hadlratus Syaikh Hasyim Asy’ari menuturkan tidak layaknya seorang perempuan yang memiliki sifat-sifat di atas dijadikan istri, maka tidak layak pula seorang laki-laki yang memiliki sifat-sifat buruk dipilih untuk menjadi suami. Ini dikarenakan kebahagiaan rumah tangga tidak mungkin terbangun sempurna bila salah satu pasangan hidup bersikap dan berperilaku buruk.

Dalam hal ini adanya banyak keterangan yang—seakan—menjadikan pihak perempuan sebagai objek pembahasan hanyalah sebagai cerminan dari budaya masyarakat pada umumnya di mana seorang laki-laki cenderung bersikap aktif memilih dan seorang perempuan lebih bersikap pasif dipilih.

Lalu bagaimana bila seseorang telah terlanjur memiliki pasangan hidup yang memiliki salah satu atau beberapa perilaku tersebut? Dalam kondisi demikian bersabar adalah sikap terbaik yang mesti dilakukan. Karena bisa jadi pada sesuatu yang tidak disenangi Allah memberikan banyak kebaikan. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPIS SEHATI TERUS BERBAGI

  SRONO. Keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Ranting Parijatah wetan kian berkhidmat. Guna mengemban amanat dari warga Nahdliyin(NU) dalam hal penampungan dan pesarupan Infaq, Zakat dan Shodaqoh maka ketua LAZISNU Parijatah wetan ini mengembangkan Jaringan Pengelola Infaq dan shodaqoh(JPIS) ke berbagai wilayah dengan nama JPIS SEHATI Kata Imam sapaan keserahian ketua LAZISNU Parijatah wetan, Ia sengaja melebarkan sayap lembaga ini melalui JPIS didesanya bahkan juga sampai keluar desa dibawah panji LAZISNU, tujuanya adalah kita mengedukasi masyarakat dan mengajaknya untuk membiasakan shodaqoh seikhlasnya dan semampunya karena begitu luar biasa dahsyatnya manfaat dari shodaqoh ini.pungkasnya Terkait pengembangan JPIS kebeberapa desa ia juga tetap berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat. berikut kegiatan JPIS SEHATI dibulan Februari 2023 di desa Sukomaju. redaksi : tim LAZISNU 

RAPAT KOORDINASI PENYALURAN BPNT

INPOSOS BANYUWANGI.Selasa, 30 April 2019. Rapat Kordinasi yg di selenggarakan oleh dinas sosial Kabupaten Banyuwangi dengan mengundang hadirkan pihak Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan seluruh Kordinator Kecamatan (KORCAM) PKH, TKSK dan KESRA dari 25 Kecamatan. Rapat ini diselenggarakan guna mencari solusi atas kendala2 saat penyaluran BPNT.  Bambang sukono kepala bidang Linjamsos dinas sosial banyuwangi  menegaskan masing masing petugas saling berkoordinasi dan berkolaborasi. Tidak boleh lagi ada perbedaan, tidak boleh lagi ada keterlambatan penyaluran. Iya juga berharap agar tidak terjadi pemotongan bantuan dalam bentuk apapun yg di lakukan oleh oknum petugas. Baik dari unsur Pendamping PKH dan TKSK  Justru keduanya di tekankan untuk bisa memaksimalkan kinerjanya di wilayah dampingannya, selalu memantau setiap warga yg belum masuk BDT agar di usulkan ke desa untuk di musdeskan.  Calon BDT harus memiliki eKTP / NIK. Sebagaimana UU no 13 tahun 2011. Se...

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...