Langsung ke konten utama

Postingan

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

PERANAN SEKRETARIS DESA SELAKU KORDINATOR

Sekretaris Desa adalah Administrator Pemerintahan Desa Sahabat pembaca INPOSOS, sudah tahukah anda bahwa,Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Di sinilah peranan sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa, karena keberadaan Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam penataan administrasi desa. Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa. tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, SH, M.Si, dalam a

MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Mekanisme Pengelolahan Keuangan Desa (Permendagri no 20 th 2018) Bersama mari kita fahami kita terapkan apa yang telah diamanatkan oleh undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa juga amanat dari permendagri tentang pengelolaan keuangan desa. Desa adalah milik masyarakat dan Keuangan desa juga milik milik masyarakat desa jadi pengelolaanya adalah sebagai berikut ; 1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi: a. PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok. b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS) c. Bantuan dari pihak ke-3. 2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditentukan dan sudah ditanda tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD untuk diverifikasi. dengan ditandai pembubuan tanda tangan

MASYARAKAT ADAKAN PASAR PESONA RAKYAT BERSAMA KADES

INPOSOS,PARIJATAHWETAN. Malam Aneka Kuliner pemberdayaan rakyat parijatahwetan dengan menjajakan aneka macam kuliner khas parijatah wetan dari berbagai kelompok usaha produktif masyarakat. Bertempat di lapangan parijatahwetan. Senin 25 November 2019. Maksud dari acara ini adalah menghibur rakyat sekaligus mengawali program pemberdayaan masyarakat parijatahwetan. Kepala desa parijatahwetan Hj.Istikomah dalam sambutanya  menyampaikan bahwa even even seperti ini akan terus di galakan dan ditingkatkan untuk  meningkatkan ekonomi masyarakat parijatahwetan melalui penciptaan pasar rakyat lengkap dengan hiburannya, Alhamdulillah malam ini kita bisa menghadirkan new pesona musik, ini merupakan fasilitasi marketing dari saya selaku kepala desa baru dan komitmen saya dalam mewujudkan visi misi. Lain hari bisa kita tampilkan seni-budaya yang ada di desa kita seperti janger dll. Agar kedepannya semakin banyak pengunjung yang datang ke parijatahwetan. Acara pasar pesona rakyat ini di i

REMBUG DUSUN MASYARAKAT MELIK WETAN

INPOSOS,Melik wetan. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD mengadakan silaturohmi yang di balut dalam sebuah acara Rembug dusun putaran ke dua di dusun Melik desa Parijatah wetan. Sabtu, 23 November 2019. Dalam kegiatan rembug dusun ini dihadiri oleh 25 orang dari unsur ketokohan masyarakat Melik. Hadir pula dalam acara ini Kepala dusun Melik Kurnadi Efendi, dalam sambutanya iya menyampaikan terimakasihnya kepada BPD atas diselenggarakannya rembug dusun. Ia juga berharap agar BPD menampung, mengelola dan menyampaikan semua aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa. Dalam kesempatan yang sama wakil ketua BPD, Mudopar menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah membentuk Forum komunikasi antar kemasyarakatan dusun dengan maksud nantinya bisa terwujud aspirasi masyarakat yang valid yaitu aspirasi yang benar benar dari masyarakat, untuk kepentingan masyarakat. Dan masyarakat Melik menyepakati terbentuknya FKADs Melik dengan keanggotaan dari tokoh tokoh di tingkat Rukun Tetangga at

Lembaga Pengadaan Barang Dan Jasa RI

Inposos, mekanisme kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Kades adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang

BENTUK TRANSFARASI PUBLIK PENGGUNAAN DD TAHAP 3 2019 OLEH PEMERINTAH DESA PARIJATAHWETAN

INPOSOS,PARIJATAHWETAN. Sebagaimana amanat UU no.6 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa dalam menyelenggarakan pemerintahanya harus memegang prinsip partisifatip, transfaratif dan akuntable. Maka  dariitu dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa atau DD pemerintah desa parijatahwetan tetap memegang prinsip tersebut mulai dari Perencanaan, pelaksanan hingga admintrasi. Sebagai komitment dalam megang prinsip tersebut berikut rilis penggunaan DD tahap 3 tahun 2019 yang berhasil kami himpun ; A.bidang pembangunan desa: 1.Dukungan pendidik an bagi siswa miskin/berprestasi, tingkat dasar.15jt. 2.pelatihan dan penyuluhan kader kesehatan untuk masyarakat .5jt.021k. 3.pavingisasi dsn bongkoran rt01/02.p.untung 43jt,740k.246m• 4.pagar makam parirejo RT 04/02  40 jt,949k. 5.paving bongkoran RT.03/01 p.nurudin.65jt.648k.350m• 7.paving makam sumberjo RT 03/01.19 jt.370k.108m• 8.paving h.musyawir sumberjo rt02/01, 60jt112k. 315.40 m• 9.paving p.rozaq Sidorejo

BPD PARIJATAH WETAN JALIN KOMUNIKASI DAN SILATUROHMI DENGAN TOKOH MASYARAKAT

PARIJATAH WETAN. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD  Menyelenggarakan kegiatan jalin komunikasi dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat di dusun Sidorejo desa parijatah wetan pada Sabtu ,16 November 2019. Acara yang di panitiai BPD ini mengundang hadirkan 40 tokoh masyarakat dari dusun setempat serta kepala dusun, RT, RW dan 9 anggota BPD. Dalam sambutanya ketua BPD Parijatah wetan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun hubungan emosional antara BPD dengan masyarakat dalam menjaring, menapung, dan mengelola asfirasi masyarakat. Iya juga menyampaikan bahwa BPD bagian dari masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan desa. Melalui kegiatan ini di harapkan BPD dapat lebih mudah menerima asfirasi masyarakat dan masyarakat juga lebih mudah menyampaikan asfirasinya. acara ini akan terus di gelar dari dusun kedusun selama bulan November dan Desember ,pungkasnya. Dalam sesi dialog terbuka banyak sekali masukan dan usulan dari tokoh masyarakat yang menghendaki penye