Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...

Lembaga Pengadaan Barang Dan Jasa RI



Inposos, mekanisme kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Kades adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Masyarakat adalah masyarakat Desa setempat dan/atau masyarakat desa sekitar lainnya.
Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa.
Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK.
Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakat setempat.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Pembinaan Pengadaan adalah kegiatan yang meliputi proses pembentukan peraturan bupati/walikota, konsultasi dan bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pengadaan di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Pemberdayaan masyarakat, Gotong-royong, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.
Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.
Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Etika Pengadaan di Desa Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut: a .melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
b.bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
c.tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d.menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e.menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
f.menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
g.menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h.tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
Ruang Lingkup Pengadaan
Pasal 4
Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APBD esa.
Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tata cara Pengadaan yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APB Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5

Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme Pengadaan Barang Jasa di Desa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPIS SEHATI TERUS BERBAGI

  SRONO. Keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Ranting Parijatah wetan kian berkhidmat. Guna mengemban amanat dari warga Nahdliyin(NU) dalam hal penampungan dan pesarupan Infaq, Zakat dan Shodaqoh maka ketua LAZISNU Parijatah wetan ini mengembangkan Jaringan Pengelola Infaq dan shodaqoh(JPIS) ke berbagai wilayah dengan nama JPIS SEHATI Kata Imam sapaan keserahian ketua LAZISNU Parijatah wetan, Ia sengaja melebarkan sayap lembaga ini melalui JPIS didesanya bahkan juga sampai keluar desa dibawah panji LAZISNU, tujuanya adalah kita mengedukasi masyarakat dan mengajaknya untuk membiasakan shodaqoh seikhlasnya dan semampunya karena begitu luar biasa dahsyatnya manfaat dari shodaqoh ini.pungkasnya Terkait pengembangan JPIS kebeberapa desa ia juga tetap berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat. berikut kegiatan JPIS SEHATI dibulan Februari 2023 di desa Sukomaju. redaksi : tim LAZISNU 

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya...

MENJELANG HARI RAYA IDHUL ADHA LAZISNU KEMBALI BERTASYARUF

  WARTAKAMPUNGKU- Parijatah wetan. Menjelang Hari raya Idhul Adha atau Hari raya Qurban Lembaga Amil zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdhotul Ulama Ranting Parijatah wetan Bersama Pemerintah desa Parijatah wetan, Pemuda Karang taruna sidorejo 2 dan Jarringan Pengelola Shodaqoh SEHATI menasyarufkan sekitar 28 Paket sembako senilai Rp.3.205.000. dan Santunan Yatim Piyatu 6 anak senilai Rp.1.200.000 Jum'at 23 Juni 2023. Puluhan Pengurus Lazisnu Bersama Pamuda Karang Taruna sidorejo 2 serta JPS sehati berkeliling ke seluruh Wilayah Plosok Desa Parijatah wetan dengan Menggunakan Mobil Desa serta Puluhan sepeda Motor Guna menasyaraufkan Shodaqoh dari para waga NU kepada para dhuafa dan anak yatim. Nampak dalam rombongan Kepala desa Parijatah wetan Hj.Istikomah; menurut Ketua LAZISNU parijatah wetan Imam Zamroji "ini adalah momen yang ksekian kalinya dalam penasyarufan ia juga menjelaskan kenpa di tasyarufkan menjelang hari raya qurban tujuanya agar sembako ini bisa dumasak saat hari raya ...