WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...
INPOSOS,Melik wetan. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD mengadakan silaturohmi yang di balut dalam sebuah acara Rembug dusun putaran ke dua di dusun Melik desa Parijatah wetan. Sabtu, 23 November 2019.
Dalam kegiatan rembug dusun ini dihadiri oleh 25 orang dari unsur ketokohan masyarakat Melik. Hadir pula dalam acara ini Kepala dusun Melik Kurnadi Efendi, dalam sambutanya iya menyampaikan terimakasihnya kepada BPD atas diselenggarakannya rembug dusun. Ia juga berharap agar BPD menampung, mengelola dan menyampaikan semua aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa.
Dalam kesempatan yang sama wakil ketua BPD, Mudopar menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah membentuk Forum komunikasi antar kemasyarakatan dusun dengan maksud nantinya bisa terwujud aspirasi masyarakat yang valid yaitu aspirasi yang benar benar dari masyarakat, untuk kepentingan masyarakat. Dan masyarakat Melik menyepakati terbentuknya FKADs Melik dengan keanggotaan dari tokoh tokoh di tingkat Rukun Tetangga atau RT yang dituangkan dalam berita acara pembentukan ketokohan di masing masing RT.
Dalam sesi dialog terbuka antara BPD dengan peserta FKADs Melik Asnawi tokoh agama menyampaikan aspirasi masyarakat Melik agar pemerintah desa lebih tranfaran dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, seperti transfarasi anggaran, volume kegiatan dan Padatkarya.
Dalam sesi yang sama tokoh pemuda dari dusun Melik Agus binarto meminta kepada BPD agar menjelaskan alur penyampaian aspirasi masyarakat itu seperti apa.
Menanggapi permintaan tersebut ketua BPD Parijatahwetan Imam menjelaskan kepada peserta bahwasanya yang di tampung oleh BPD adalah aspirasi Masyarakat bukan aspirasi warga perorangan. Disebut aspirasi masyarakat jika aspirasi warga perorangan disampaikan melalui rembug RT dan pengurus ketokohanya menyampaikan dengan dasar sebuah berita acara kepada BPD, Kemudian BPD menapung atau menerima aspirasi tersebut untuk di bahas dalam rapat BPD apakah aspirasi tersebut layak di teruskan kepada Pemdes atau cukup di jelaskan oleh BPD. Bila aspirasi tersebut bertentangan dengan aturan dan undang undang maka BPD Langsung menyelenggarakan rembug dusun dan menjelaskan duduk permasalah dari aspirasi masyarakat tersebut sehingga harapannya ada keterbukaan dan edukasi pada masyarakat.
Kedepan acara rembug dusun putaran ketiga akan dilaksanakan di dusun Bongkoran.
By.rojer.

Komentar
Posting Komentar