WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...
Mekanisme Pengelolahan Keuangan Desa (Permendagri no 20 th 2018)
Bersama mari kita fahami kita terapkan apa yang telah diamanatkan oleh undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa juga amanat dari permendagri tentang pengelolaan keuangan desa. Desa adalah milik masyarakat dan Keuangan desa juga milik milik masyarakat desa jadi pengelolaanya adalah sebagai berikut ;
1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi:
a. PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok.
b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS)
c. Bantuan dari pihak ke-3.
2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD
(Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran
kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah
ditentukan dan sudah ditanda tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD
untuk diverifikasi. dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
3. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa
diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
4. Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.
5. Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa
menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan
Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA
bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi.
6. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan
kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
7. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran)
yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan
anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai
Koordinator PPKD.
Catatan:
a. Kedudukan Personal:
1) Kepada desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa).
2) Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) dan
sebagai Verifikator.
3) Kaur dan Kasi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) sebagaimana bidangnya
masing-masing.
4) Khusus Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa
5) Kepala Wilayah dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPBJ (Tim
Pengadaan Barang dan Jasa).
6) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas dan Evaluator.
7) Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai bagian dari
Pengawas dan Evaluator.
b. Jangan Salah Anggap atau salah pikir.
1) Di Pemerintah Desa tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kades.
2) Tidak ada sebutan Kuasa Penggunan Anggaran bagi Sekdes.
3) Yang bertugas mengambil uang di bank itu Kaur Keuangan, bukan yang lain.
4) Tidak ada istilah BU (Biaya Umum), yang benar adalah BO (Biaya Operasional), dan
yang berhak mengelola BO adalah PKA, bukan yang lain.
Salam Desa Membangun Indonesia
#BadanPermusyawaratanDesa
Bersama mari kita fahami kita terapkan apa yang telah diamanatkan oleh undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa juga amanat dari permendagri tentang pengelolaan keuangan desa. Desa adalah milik masyarakat dan Keuangan desa juga milik milik masyarakat desa jadi pengelolaanya adalah sebagai berikut ;
1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi:
a. PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok.
b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS)
c. Bantuan dari pihak ke-3.
2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD
(Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran
kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah
ditentukan dan sudah ditanda tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD
untuk diverifikasi. dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
3. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa
diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.
4. Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.
5. Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa
menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan
Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA
bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi.
6. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan
kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
7. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran)
yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan
anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai
Koordinator PPKD.
Catatan:
a. Kedudukan Personal:
1) Kepada desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa).
2) Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) dan
sebagai Verifikator.
3) Kaur dan Kasi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) sebagaimana bidangnya
masing-masing.
4) Khusus Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa
5) Kepala Wilayah dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPBJ (Tim
Pengadaan Barang dan Jasa).
6) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas dan Evaluator.
7) Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai bagian dari
Pengawas dan Evaluator.
b. Jangan Salah Anggap atau salah pikir.
1) Di Pemerintah Desa tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kades.
2) Tidak ada sebutan Kuasa Penggunan Anggaran bagi Sekdes.
3) Yang bertugas mengambil uang di bank itu Kaur Keuangan, bukan yang lain.
4) Tidak ada istilah BU (Biaya Umum), yang benar adalah BO (Biaya Operasional), dan
yang berhak mengelola BO adalah PKA, bukan yang lain.
Salam Desa Membangun Indonesia
#BadanPermusyawaratanDesa

Komentar
Posting Komentar