Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Mekanisme Pengelolahan Keuangan Desa (Permendagri no 20 th 2018)
Bersama mari kita fahami kita terapkan apa yang telah diamanatkan oleh undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa juga amanat dari permendagri tentang pengelolaan keuangan desa. Desa adalah milik masyarakat dan Keuangan desa juga milik milik masyarakat desa jadi pengelolaanya adalah sebagai berikut ;
1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi:
a. PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok.
b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS)
c. Bantuan dari pihak ke-3.

2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD
(Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran
kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah
ditentukan dan sudah ditanda tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD
untuk diverifikasi. dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.

3. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa
diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.

4. Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.

5. Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa
menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan
Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA
bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi.

6. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan
kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.

7. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran)
yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan
anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai
Koordinator PPKD.

Catatan:

a. Kedudukan Personal:

1) Kepada desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa).
2) Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) dan
sebagai Verifikator.
3) Kaur dan Kasi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) sebagaimana bidangnya
masing-masing.
4) Khusus Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa
5) Kepala Wilayah dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPBJ (Tim
Pengadaan Barang dan Jasa).
6) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas dan Evaluator.
7) Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai bagian dari
Pengawas dan Evaluator.

b. Jangan Salah Anggap atau salah pikir.

1) Di Pemerintah Desa tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kades.
2) Tidak ada sebutan Kuasa Penggunan Anggaran bagi Sekdes.
3) Yang bertugas mengambil uang di bank itu Kaur Keuangan, bukan yang lain.
4) Tidak ada istilah BU (Biaya Umum), yang benar adalah BO (Biaya Operasional), dan
yang berhak mengelola BO adalah PKA, bukan yang lain.

Salam Desa Membangun Indonesia

#BadanPermusyawaratanDesa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA SAJA PENERIMA BLT EL NINO

  WARTA62 -Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino. Siapa saja yang tidak kebagian? 1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi. 2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima Pemerintah daerah menilai bahwa keluarga yang sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil musyawarah desa. 3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI) Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil N

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya: Su

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP