Langsung ke konten utama

Postingan

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

Lembaga Pengadaan Barang Dan Jasa RI

Inposos, mekanisme kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Kades adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang

BENTUK TRANSFARASI PUBLIK PENGGUNAAN DD TAHAP 3 2019 OLEH PEMERINTAH DESA PARIJATAHWETAN

INPOSOS,PARIJATAHWETAN. Sebagaimana amanat UU no.6 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa dalam menyelenggarakan pemerintahanya harus memegang prinsip partisifatip, transfaratif dan akuntable. Maka  dariitu dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa atau DD pemerintah desa parijatahwetan tetap memegang prinsip tersebut mulai dari Perencanaan, pelaksanan hingga admintrasi. Sebagai komitment dalam megang prinsip tersebut berikut rilis penggunaan DD tahap 3 tahun 2019 yang berhasil kami himpun ; A.bidang pembangunan desa: 1.Dukungan pendidik an bagi siswa miskin/berprestasi, tingkat dasar.15jt. 2.pelatihan dan penyuluhan kader kesehatan untuk masyarakat .5jt.021k. 3.pavingisasi dsn bongkoran rt01/02.p.untung 43jt,740k.246m• 4.pagar makam parirejo RT 04/02  40 jt,949k. 5.paving bongkoran RT.03/01 p.nurudin.65jt.648k.350m• 7.paving makam sumberjo RT 03/01.19 jt.370k.108m• 8.paving h.musyawir sumberjo rt02/01, 60jt112k. 315.40 m• 9.paving p.rozaq Sidorejo

BPD PARIJATAH WETAN JALIN KOMUNIKASI DAN SILATUROHMI DENGAN TOKOH MASYARAKAT

PARIJATAH WETAN. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD  Menyelenggarakan kegiatan jalin komunikasi dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat di dusun Sidorejo desa parijatah wetan pada Sabtu ,16 November 2019. Acara yang di panitiai BPD ini mengundang hadirkan 40 tokoh masyarakat dari dusun setempat serta kepala dusun, RT, RW dan 9 anggota BPD. Dalam sambutanya ketua BPD Parijatah wetan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun hubungan emosional antara BPD dengan masyarakat dalam menjaring, menapung, dan mengelola asfirasi masyarakat. Iya juga menyampaikan bahwa BPD bagian dari masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan desa. Melalui kegiatan ini di harapkan BPD dapat lebih mudah menerima asfirasi masyarakat dan masyarakat juga lebih mudah menyampaikan asfirasinya. acara ini akan terus di gelar dari dusun kedusun selama bulan November dan Desember ,pungkasnya. Dalam sesi dialog terbuka banyak sekali masukan dan usulan dari tokoh masyarakat yang menghendaki penye

Metode Menafsirkan Peraturan Perundang Perundangan

Sebagai warga negara memahami peraturan perundang undangan sangat penting, terutama yang memiliki resiko hukum yang tinggi, seperti dalam bidang bisnis dan bidang penyelenggaraan negara, baik pemerintah, wakil rakyat maupun legislatif. Untuk itu dibutuhkan pemahaman atau metode bagaimana menafsirkan suatu peraturan perundang undangan. Menafsirkan peraturan perundang undangan sangat penting, karena bermanfaat untuk: Merancang Peraturan Perundangan Undangan. Melaksanakan Peraturan Perundang Undangan. Menegakan atau Mempertahankan Peraturn Perundang Undangan. Negosiasi Hukum Ketika terjadi sengketa atau perbedaan pendapat dalam hukum. Untuk itu biizaa akan menyampaikan apa yang dimaskud dengan penafsiran ( interpretasi ) perundang undangan dan bagaimana metode atau menerapkan penafsiran perundangan undangan. Interpretasi atau penafsiran hukum adalah upaya untuk menetapkan dan mencari pengertian atas dalil dalil yang tercantum dalam suatu peraturan perundang undangan. S

PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2020

Masyarakat Desa (PMD), Kemendesa PDTT, M. Fachri S.STP,. M. Si., mengatakan pihaknya  mendorong prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 agar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan pengentasan kemiskinan di Desa sesuai kebijakan dan Nawacita Presiden Jokowi. Hal tersebut disampaikan ketika memimpin rapat lanjutan Penyusunan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Selasa pagi (2/7/2019) di Jakarta. Turut mendampingi Kasubdit PPP Dit. PMD Frendly P. Sihotang. Rapat konsinyering Permendes tersebut dihadiri seluruh Kasubdit di lingkungan Direktorat PMD, perwakilan kementerian dan lembaga terkait,  Kemenkumham dan KN-P3MD-PID. Fachri menegaskan, setelah rancangan Pemendes selesai disusun, akan dibawa ke Kemenkumkham RI untuk dilakukan langkah harmonisasi sesuai dengan norma dan aturan dan  kewenangan desa. “Terbitnya Permendes ini diupayakan sesuai target. Terlebih lagi pada Bulan Juli ini, siklus perencanaan desa sudah berjalan untuk merumuskan ara

PRINSIP TATA KELOLA DESA

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut dalam tata kelola desa: 1. Pemberdayaan Yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Pemberdayaan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat. Pemberdayaan politik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan dalam bidang sosial budaya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan diri, membangun kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang telah diambil, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dari pengalaman dan mendorong pengem