WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...
Sebagai warga negara memahami peraturan perundang undangan sangat penting, terutama yang memiliki resiko hukum yang tinggi, seperti dalam bidang bisnis dan bidang penyelenggaraan negara, baik pemerintah, wakil rakyat maupun legislatif. Untuk itu dibutuhkan pemahaman atau metode bagaimana menafsirkan suatu peraturan perundang undangan.
Menafsirkan peraturan perundang undangan sangat penting, karena bermanfaat untuk:
- Merancang Peraturan Perundangan Undangan.
- Melaksanakan Peraturan Perundang Undangan.
- Menegakan atau Mempertahankan Peraturn Perundang Undangan.
- Negosiasi Hukum Ketika terjadi sengketa atau perbedaan pendapat dalam hukum.
Untuk itu biizaa akan menyampaikan apa yang dimaskud dengan penafsiran ( interpretasi ) perundang undangan dan bagaimana metode atau menerapkan penafsiran perundangan undangan. Interpretasi atau penafsiran hukum adalah upaya untuk menetapkan dan mencari pengertian atas dalil dalil yang tercantum dalam suatu peraturan perundang undangan. Sehingga peraturan perundang undangan bisa dirumuskan, dipahami dan diterapkan dalam masyarakat.
Sumber Penafsiran Hukum. Sumber penafsiran hukum terdiri dari:
- Otentik. Sumber penafsiran hukum otentin adalah sumber penafsiran hukum yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan, biasanya tercantum dalam Ketentuan Umum dan Penjelasan Undang Undang. Penafsiran ini mengikat secara umum, bahkan hakim pun terikat dengan penafsiran ini.
- Doktriner. Sumber penafsiran doktriner adalah sumber penafsiran yang berasal dari karya ilmiah, pendapat pakar, mazdab, teori dan lain lain. Penafsiran ini tidak mengikat, karena hanya bersifat teoritis.
- Hakim. Penafsiran yang bersumber dari hakim dan hanya mengikat pada perkara perkara tertentu, dimana perkara yang ditafsirkan tersebut. Tidak mengikat terhadap umum.
Macam Macam Penafsiran Hukum. Ada beberapa macam macam penafsiran hukum sebagai berikut:
- Penafsiran Gramatikal, atau penafsiran sesuai bahasanya. Bahasa yang dipahami secara umum.
- Penanfsiran Sistematis, yaitu penafsiran dengan menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya, bab satu dengan bab lainnya, bahkan undang undang satu dengan undang undang lainnya.
- Penafsiran Historis, yaitu penafsiran dengan cara memahami sejarah dibuatkan suatu peraturan perundang undangan.
- Penafsiran Sosiologis, yaitu suatu penafsiran yang disesuaikan dengan norma norma dalam masyarakat.
- Penafsiran Autentik, yaitu penafsiran yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
- Penafsiran Analogi, yaitu penafsiran yang menganalogikan suatu keadaan dengan keadaan lainnya, yang memiliki kesamaan logika.
- Penafsiran eksentis, yaitu penafsiran yang memperluas dari sebuah pengertian akan suatu dalil. Sebagai contoh, listrik dianggap sebagai suatu benda.
- Penafsiran Restriktif, yaitu penafsiran yang membatasi makna suatu dalil dalam peraturan perundang undangan.
- Penafsiran A Contrario, yaitu penafsiran dengan cara memberikan makna lawan dari kata yang ditafsirkan, sebagai contoh adalah milik orang lain yang ditafsirkan sebagai buka milik pelaku.
Setelah kita memahami sumber dari penafsiran hukum dan macam penafsiran hukum, maka bagaimana cara menafsirkan hukum?.
Pada dasarnya tidak ada metode yang baku yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan untuk menafsirakan suatu dalil peraturan perundang undangan. Namun dapat disimpulkan bahwa untuk menafsirkan peraturan perundang undangan, yang pertama adalah dengan menafsirkan makna gramatikalnya, atau sesuai dengan tata bahasanya. Bisa dengan melihat kamus bahasa dan lain lain. Namun jika terjadi perbedaan atau sengketa penafsiran, maka bisa mengacu pada penafsiran otentik, dimana sudah dicantumkan dalam ketentuan umum atau penjelasan perundang undangan.
Dan apabila tidak dicantumkan dalam peraturan perundang undangan, maka para pihak bisa mengajukan penafsiran seperti penafsiran doktrinal, dengan mengutip atau menghadirkan para ahlil atau pendapat pendapatnya. Dan apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka penafsiran hakimnya yang akan menentukannya. @supriadiasia

Komentar
Posting Komentar