Langsung ke konten utama

Postingan

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

Metode Menafsirkan Peraturan Perundang Perundangan

Sebagai warga negara memahami peraturan perundang undangan sangat penting, terutama yang memiliki resiko hukum yang tinggi, seperti dalam bidang bisnis dan bidang penyelenggaraan negara, baik pemerintah, wakil rakyat maupun legislatif. Untuk itu dibutuhkan pemahaman atau metode bagaimana menafsirkan suatu peraturan perundang undangan. Menafsirkan peraturan perundang undangan sangat penting, karena bermanfaat untuk: Merancang Peraturan Perundangan Undangan. Melaksanakan Peraturan Perundang Undangan. Menegakan atau Mempertahankan Peraturn Perundang Undangan. Negosiasi Hukum Ketika terjadi sengketa atau perbedaan pendapat dalam hukum. Untuk itu biizaa akan menyampaikan apa yang dimaskud dengan penafsiran ( interpretasi ) perundang undangan dan bagaimana metode atau menerapkan penafsiran perundangan undangan. Interpretasi atau penafsiran hukum adalah upaya untuk menetapkan dan mencari pengertian atas dalil dalil yang tercantum dalam suatu peraturan perundang undangan. S

PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2020

Masyarakat Desa (PMD), Kemendesa PDTT, M. Fachri S.STP,. M. Si., mengatakan pihaknya  mendorong prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 agar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan pengentasan kemiskinan di Desa sesuai kebijakan dan Nawacita Presiden Jokowi. Hal tersebut disampaikan ketika memimpin rapat lanjutan Penyusunan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Selasa pagi (2/7/2019) di Jakarta. Turut mendampingi Kasubdit PPP Dit. PMD Frendly P. Sihotang. Rapat konsinyering Permendes tersebut dihadiri seluruh Kasubdit di lingkungan Direktorat PMD, perwakilan kementerian dan lembaga terkait,  Kemenkumham dan KN-P3MD-PID. Fachri menegaskan, setelah rancangan Pemendes selesai disusun, akan dibawa ke Kemenkumkham RI untuk dilakukan langkah harmonisasi sesuai dengan norma dan aturan dan  kewenangan desa. “Terbitnya Permendes ini diupayakan sesuai target. Terlebih lagi pada Bulan Juli ini, siklus perencanaan desa sudah berjalan untuk merumuskan ara

PRINSIP TATA KELOLA DESA

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut dalam tata kelola desa: 1. Pemberdayaan Yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Pemberdayaan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat. Pemberdayaan politik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan dalam bidang sosial budaya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan diri, membangun kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang telah diambil, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dari pengalaman dan mendorong pengem

TIPE KEPEMIMPINAN KEPALA DESA.

INPOSOS.BWI. Tipe kepemimpinan kepala Desa dibagi menjadi tiga  tipe Kepemimpinan, yakni Kepemimpinan regresif, Kepemimpinan konservatif-involutif dan Kepemimpinan inovatif-progresif. 1. Kepemimpinan regresif dapat dimaknai sebagai kepemimpinan yang berwatak otokratis, secara teori otokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Salah satu cirinya adalah anti perubahan, terkait dengan perubahan tata kelola baru tentang Desa baik itu Musyarawah Desa, usaha ekonomi bersama Desa  dan lain-lain sudah pasti akan ditolak. Desa yang parokhial (hidup bersama berdasarkan garis kekerabatan, agama, etnis atau yang lain) serta Desa-Desa korporatis (tunduk pada kebijakan dan regulasi negara) biasanya melahirkan kepemimpinan seperti ini. 2. Kepemimpinan konservatif-involutif, merupakan  model kepemimpinan ini ditandai dengan hadirnya kepala Desa yang bekerja apa adanya (taken for granted), menikmati kekuasaan dan kekayaan, serta tidak berupaya melakukan ino

DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK DI DESA

Oleh : imam zamroji Demokrasi sebagai sistem politik di desa merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentutkan atas dasar musyawarah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kebersamaan dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Setidaknya 5 (lima) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratitasi di desa : 1. Penguatan struktur ekonomi yang berbasis kerakyatan dan keadilan. 2. Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi kepentingan rakyat desa seperti pangan, kesehatan dan pendidikan. 3. Kemapanan kegotong-royongan dan identitas desa sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik rakyat desa. 4. Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, rasa tanggung jawab kolektif. 5. Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dan menggunakan sumber-sumber publik yang efisien. Demokrasi des

CALON KADES PETAHANA BISA DITOLAK PENDAFTARANNYA

INPOSOS BWI,imam zamroji. Tulisan-tulisan berikut adalah jalan-jalan menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana: 1 TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila pada salah satu tahapan tersebut tidak pelaksanaannya, maka hasil pilkades bisa dihukumi cacat hukum. Tahapan pertama Peilkades adalah persiapan. Dalam tahapan persiapan ini terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan oleh BPD kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. (6 bulan sebelum akhir masa jabatan). 2. Pembentukan panitia pilkades. (10 hari setelah BPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. 3. Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari set