Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK DI DESA


Oleh : imam zamroji

Demokrasi sebagai sistem politik di desa merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentutkan atas dasar musyawarah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kebersamaan dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Setidaknya 5 (lima) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratitasi di desa :

1. Penguatan struktur ekonomi yang berbasis kerakyatan dan keadilan.

2. Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi kepentingan rakyat desa seperti pangan, kesehatan dan pendidikan.

3. Kemapanan kegotong-royongan dan identitas desa sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik rakyat desa.

4. Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, rasa tanggung jawab kolektif.

5. Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dan menggunakan sumber-sumber publik yang efisien.

Demokrasi desa di Indonesia dapat distratifikasikan sebagai berikut:

1. Demokrasi Desa yang bercirikan antara lain yaitu: musyawarah, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan absolut.

2. Demokrasi Pancasila. Pancasila sebagai ideologi nasional yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai dan adil dan menguntungkan bangsa.

3. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila, yaitu: Kedaulatan rakyat, Republik, Negara berdasar atas hukum, pemerintahan yang konstitusional, sistem
perwakilan, prinsip musyawarah, dan prinsip ketuhanan.

Model demokrasi di desa berdasarkan penerapanya ada 3 macam, yaitu:

1. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahanya (Kades dan BPD) dengan interval yang teratur berdasarkan peraturan yang berlaku.

2. Demokrasi permukaan (facade) yang tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki subtansi demokrasi. Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang hanya supaya dilihat oleh orang-orang hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik di desa.

3. Demokrasi subtantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, peremppuan, kaum muda, dan golongan minoritas untuk dapat benar-benar
menempatkan kepentingan dalam agenda politik politik di desa. Dengan kata lain, demokrasi subtantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekedar agenda demokrasi atau agenda politik elit desa semata.

Kondisi desa-desa di Indonesia sekarang ini dalam menerapkan demokrasi, modelnya secara umum lebih pas dapat dikategorikan demokrasi formal dan demokrasi permukaan semata.

Hal ini apabila terjadi di desa anda, itu disebabkan oleh:

1. Kepemimpinam di desa yang masih menerapkan kekuasaan absolut.

2. BPD yang belum representatif sebagai wakil rakyat.

3. Konspirasi para elit desa yang membungkam suara rakyat dengan cara menutup akses informasi publik desa.

4. Penyelenggaraan Pemerintahan yang tidak pertisipatif dan tidak berbasis kerakyatan.

5. Pendidikan demokrasi atau sosialisasi dinamika regulasi desa tidak inten atau bahkan tidak pernah dilakukan oleh penyelenggaran pemerintahan desa kepada rakyatnya.

6. Sikap mental penyelenggara pemerintahan desa dan rakyat yang pragmatis terhadap proses demokrasi.

7. Sikap apatis rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

8. Sikap para pembina desa yang mengorbankan kepentingan rakyat demi kondusifitas semata.

9. Sikap Aparat Penegak Hukum yang mengedepankan stabilitas daripada mengamankan hak-hak rakyat.

Akibat dari kondisi tersebut antara lain:

1. Tindak pidana korupsi makin mengurita di desa.

2. Sikap adhigang, adhigung, dan adhiguna makin membudaya.

3. Kaderisasi dalam rangkah menyiapkan masa desa menjadi hal yang menakutkan bagi para elit desa.

4. Keengganan penyelenggara pemerintahan desa untuk mengajari, melatih, membina, mendidik, dan mencerdaskan rakyatnya dalam berdesa yang baik dan benar.

5. Bila ada rakyat yang ingin mengakses informasi publik desa, justru diopinikan negatif di mata rakyat dan diisolasi.

Mestinya harus dipahami:

1. Bahwa dengan keterbukaan informasi atas dokumen publik desa itu akan mendorong berkembangnya partisipasi rakyat terhadap pembangunan desa.

2. Bahwa dengan keterbukaan tata kelola keuangan desa itu akan mencegah perilaku korup para penyelenggara pemerintahan desa.

2. Bahwa mencerdaskan rakyat dalam hal tata kelola penyelenggaraan desa itu akan mendorong rakyat terutama para generasi untuk berperan dalam kontastasi apa saja yang ada di desa.

Atas dasar generalisasi dan konsep yang sebagaimana uraian di atas inilah saya sampaikan sari tulis berikut yang saya unggah sebelumnya.

PILKADES DEMOKRASI ?

Adanya calon kades suami isteri, itu menunjukkan demokrasi di desa tersebut abal-abal.

Adanya calon kades suami isteri, itu menunjukkan demokrasi di desa tersebut camping dan bopeng.

Adanya calon kades "boneka", itu menunjukkan Pemerintah Desa tersebut gagal urus pendidikan demokrasi.

Bila di daerah anda byk calon kades suami dan isteri atau kerabatnya, itu bukti kegagalan pembina desa dalam pendidikan demokrasi.

Pendidikan demokrasi dlm rangka wujudkan kedaulatan rakyat tdk diurus, justru politik uang dan pragmatisme yg dibudayakan.

Para satria itu lebih terhormat bila berhadapan dengan satria pula. Tidak dengan "boneka". Meski dia gugur di medan laga.

Seorang kesatria terhormat, lebih suka pilih mengalahkan lawan dalam arena daripada menjegalnya di luar arena.

Seorang pecundang, untuk bisa menang, biasa pilih lempar batu sembunyi tangan, daripada menghadapi lawan secara kesatria.


Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA SAJA PENERIMA BLT EL NINO

  WARTA62 -Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino. Siapa saja yang tidak kebagian? 1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi. 2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima Pemerintah daerah menilai bahwa keluarga yang sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil musyawarah desa. 3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI) Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil N

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya: Su

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP