Langsung ke konten utama

Postingan

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

RAPAT KOORDINASI PENYALURAN BPNT

INPOSOS BANYUWANGI.Selasa, 30 April 2019. Rapat Kordinasi yg di selenggarakan oleh dinas sosial Kabupaten Banyuwangi dengan mengundang hadirkan pihak Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan seluruh Kordinator Kecamatan (KORCAM) PKH, TKSK dan KESRA dari 25 Kecamatan. Rapat ini diselenggarakan guna mencari solusi atas kendala2 saat penyaluran BPNT.  Bambang sukono kepala bidang Linjamsos dinas sosial banyuwangi  menegaskan masing masing petugas saling berkoordinasi dan berkolaborasi. Tidak boleh lagi ada perbedaan, tidak boleh lagi ada keterlambatan penyaluran. Iya juga berharap agar tidak terjadi pemotongan bantuan dalam bentuk apapun yg di lakukan oleh oknum petugas. Baik dari unsur Pendamping PKH dan TKSK  Justru keduanya di tekankan untuk bisa memaksimalkan kinerjanya di wilayah dampingannya, selalu memantau setiap warga yg belum masuk BDT agar di usulkan ke desa untuk di musdeskan.  Calon BDT harus memiliki eKTP / NIK. Sebagaimana UU no 13 tahun 2011. Selanjutnya di kirim

Malam Pemilihan Umum Di TPS 19

Selasa, 16 April 2019 - imam INPOSOS . Parijatah wetan menjelang detik detik akhir pemilihan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia serta calon legislatif yang serentak akan di laksanakan besok pagi 17 April 2019 mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Malam persiapan diwarnai dengan kesibukan para panitia penyelenggara pemilu ( KPPS) dengan pembuatan tempat pemilihan umum, uniknya soalah ada perlombaan dalam membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Berbagai model dan desaign TPS menunjukan partisipasi yang tinggi dari KPPS dalam merealisasikan Sanggaran pembuatan TPS. Menurut salah satu ketua KPPS 19 desa Parijatah wetan Nanang Wiharno, pihaknya menerima anggaran pembuatan TPS sebesar 1,5 Jt, ini dana yg cukup besar untuk pembuatan TPS jadi ya harus kita bikin semewah mungkin, seaman mungkin agar pemilu berjalan lancar. Ungkapnya. Dalam TPS 19 ini di lengkapi dengan sound sistem dan pengharum ruangan dan pendingin ruangan sehingga pemilih akan tetap nyaman dalam antri

Apresiasi Mensos Kepada Pendamping Program Keluarga Harapan*

Imam INPOSO Banyuwangi, Ciawi, 5 April 2019 - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program prioritas nasional pemerintah. Menteri Sosial dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial kerap hadir menyapa para masyarakat. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita berinteraksi langsung  dengan adanya tanya jawab maupun dialog. Pertanyaan seputar PKH, kali pertama bagi dua Pendamping PKH Kab. Bogor, Lia dan Astuti maju ke panggung untuk menjawab pertanyaan terkait angka kemiskinan yang berhasil mencapai satu digit. “Kenapa pertanyaan ini penting bagi teman - teman pendamping, karena sekaligus saya sebagai Mensos ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi - tingginya kepada pendamping,  karena saya yakin bahwa turunnya angka kemiskinan, membaiknya gini rasio berdasarkan survey Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 itu karena keterlibatan peran semua pendamping PKH maupun BPNT” ucap Agus dihadapan pendamping 1000 KPM PKH. Pada penerimaan SDM PKH tahun

Cara Menjaga Kehormatan Masjid

Oleh : Ustadz M Tatam Wijaya Imam zamroji.INPOSOS: Masjid adalah tempat yang dimuliakan Allah dan dikhususkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Ia termasuk syiar-Nya yang dibangun atas dasar takwa dan harus selalu dimakmurkan oleh orang-orang Mukmin. Belakangan, cukup banyak masjid yang dibangun dengan megah sehingga menarik banyak pengunjung, namun mereka abai dalam memenuhi hak-haknya dan menjaga kehormatannya. Sebab, mereka datang sekadar berwisata dan menikmatan keindahannya. Lantas bagaimana kita menyikapi fenomena seperti itu? Sesungguhnya, membangun masjid tentu saja diperbolehkan bahkan dianjurkan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, antara lain dibangun sebagai sarana ibadah, bukan sebagai sarana komersil, bersumber dari dana yang halal, menghadap kiblat, didasari oleh ketakwaan kepada Allah, ikhlas mengharap rida-Nya, berdiri—sebaiknya—di atas tanah wakaf, setelah berdiri dijaga kehormatannya, dan seterusnya. Begitu pun para jamaah yang data

Enam Tipe Perempuan Ini Sebagai Istri

Mbah Hasyim Tidak Rekomendasikan Enam Tipe Perempuan Ini Sebagai Istri Hafiz,  NU Online  | Senin, 11 September 2017 06:01 Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai pasangan suami istri. Tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, bukan saja di dunia tetapi sampai di akhirat kelak. Ada banyak faktor yang menjadi unsur pendukung terciptanya keluarga dan rumah tangga yang langgeng dan bahagia. Salah satunya adalah perilaku istri sebagai pasangan hidup. Baik dan buruknya perilaku istri memberi andil pada bahagia dan tidaknya kehidupan sebuah keluarga. Dalam hal ini barangkali sabda Rasulullah bisa dijadikan acuan. الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الزَّوْجُ الصَّالِحُ Artinya, “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah pasangan yang saleh,” (HR Imam Thabrani). الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ Artinya, “Dunia adalah

TAFSIR AL KAFIRUN

Direktur Sufi Center KH M. Luqman Hakim menjelaskan tafsir Surat Al-Kafirun dalam perspektif sufi. Hal ini untuk memberikan pemahaman bahwa perilaku kafir juga harus menjadi cerminan diri setiap Muslim, bukan justru untuk menuding orang lain. Kiai Luqman tidak memungkiri bahwa banyak kata Kafirun, Musyrikun di dalam Al-Qur'an. Tetapi hal itu untuk tataran teologis, bukan pada tataran Kewarganegaraan. Bahkan konsep Tata Negara dalam Al-Qur'an tidak ada. “Apalagi menyebut Negara Islam. Justru inilah universalitasnya Islam yang memberi ruang peradaban secara kreatif dinamis,” ujar Kiai Luqman dikutip  NU Online,  Selasa (5/3) lewat twitternya. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kelompok yang masuk kategori kafir dalam tataran teologis, cukup sebut mereka sebagai warga negara non-Muslim. Hal ini menurut Kiai Luqman sama sekali tidak mengubah sebutan kafir di dalam Al-Qur’an menjadi non-Muslim. “Tidak boleh diganti (sebutan kafir dalam

Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU

Ulasan: Tri Jaya ayu Pramesti, SH Produk Hukum yang Dihasilkan oleh Pemerintahan Kota Anda tidak menjelaskan mengenai bentuk peraturan pemerintahan kota yang Anda maksud. Karena produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintahan kota dapat berupa: 1.      Peraturan Walikota  yaitu peraturan yang ditetapkan oleh walikota, dan 2.      Peraturan Daerah Kota  (“Perda Kota”) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kota dengan persetujuan bersama Walikota. Guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan bahwa “peraturan pemerintahan kota” yang Anda maksud di sini adalah  Perda Kota . Selain itu, kami kurang menerima informasi lengkap apa alasan ”digugatnya” Perda Kota tersebut. Umumnya, masalah Perda Kota itu adalah jika: 1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang misalnya), atau 2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi