Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...

APDESI (ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA) LOGIKA PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUMNYA DALAM UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA

By.nurrozuqi
AS-BPD-SI-1
Pemahaman terhadap logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum merupakan syarat mutlak yang tak bisa ditawar-tawar. Karena logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum membekali kita dengan kemampuan berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, proposisi, dan praktik hukum.

APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) adalah sebuah organisasi yang mengklaim anggotanya adalah para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal menarik perlu dicermati, bahwa APDESI ini organisasi Pemerintah Desa, sebuah institusi strata terbawah dalam system Negara kesatuan Republik Indonesia. Agar memiliki pemahaman yang utuh, mari disimak devinisi-devinisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berikut:

Pemerintah:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.

Desa:
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Pemerintah Desa
Pemerintah Desa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Pasal 1, Ayat (3) didiskripsikan: “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.”

Organisasi:
Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Masyarakat:
Masyarakat adalah sekelompok orang dalam sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka yang sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Secara abstrak, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Devinisi Menurut Undang-Undang Ormas:
Undang-undang republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penetapan peraturan pemezuntah pengganti undang –undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan Menjadi undang-undang. Dalam Pasal 1, Ayat (1) mendiskripsikan: “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,  epentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dari beberapa devinisi di atas terdapat hal-hal yang bias dijadikan Logika, Penalaran, dan Argumen Hukum bahwa APDESI itu keberadaannya bertentangan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.logika, Penalaran, dan Argumen hukumnya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), frase “Pemerintah Desa” dalam nama “Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia” ini memiliki makna institusi, bukan orang atau masyarakat.

2. Pemerintah Desa itu adalah wilayah adminstratif dan merupakan institusi pemerintah strata terbawah dalam system Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kumpulan beberapa pemerintah desa sudah diatur menjadi satu kecamatan. Maka tidaklah dibenarkan apabila Pemerintah Desa sebagai institusi pemerintah menghimpunkan diri dalam organisasi kemasyarakatan.

3. Berbeda dengan organisasi misalnya; AKD (Asosiasi Kepala Desa). FORSEKDESI (Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia), dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia). Ketiga organisasi ini adalah perkumpulan orangnya yang berprofesi sama atau berorganisasi karena kesamaan profesi, maka sah atau tidak bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uraian singkat Logika, Penalaran, dan Argumen Hukum di atas memberi kejelasan bahwa keberadaan APDESI itu melanggar Undang-Undang. Karena melanggar Undang-Undang, maka Pemerintah dalam hal ini kementerian yang membidangi Ormas di Indonesia harus dokumen ijin operasinya dan membubarkannya.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPIS SEHATI TERUS BERBAGI

  SRONO. Keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Ranting Parijatah wetan kian berkhidmat. Guna mengemban amanat dari warga Nahdliyin(NU) dalam hal penampungan dan pesarupan Infaq, Zakat dan Shodaqoh maka ketua LAZISNU Parijatah wetan ini mengembangkan Jaringan Pengelola Infaq dan shodaqoh(JPIS) ke berbagai wilayah dengan nama JPIS SEHATI Kata Imam sapaan keserahian ketua LAZISNU Parijatah wetan, Ia sengaja melebarkan sayap lembaga ini melalui JPIS didesanya bahkan juga sampai keluar desa dibawah panji LAZISNU, tujuanya adalah kita mengedukasi masyarakat dan mengajaknya untuk membiasakan shodaqoh seikhlasnya dan semampunya karena begitu luar biasa dahsyatnya manfaat dari shodaqoh ini.pungkasnya Terkait pengembangan JPIS kebeberapa desa ia juga tetap berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat. berikut kegiatan JPIS SEHATI dibulan Februari 2023 di desa Sukomaju. redaksi : tim LAZISNU 

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya...

MENJELANG HARI RAYA IDHUL ADHA LAZISNU KEMBALI BERTASYARUF

  WARTAKAMPUNGKU- Parijatah wetan. Menjelang Hari raya Idhul Adha atau Hari raya Qurban Lembaga Amil zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdhotul Ulama Ranting Parijatah wetan Bersama Pemerintah desa Parijatah wetan, Pemuda Karang taruna sidorejo 2 dan Jarringan Pengelola Shodaqoh SEHATI menasyarufkan sekitar 28 Paket sembako senilai Rp.3.205.000. dan Santunan Yatim Piyatu 6 anak senilai Rp.1.200.000 Jum'at 23 Juni 2023. Puluhan Pengurus Lazisnu Bersama Pamuda Karang Taruna sidorejo 2 serta JPS sehati berkeliling ke seluruh Wilayah Plosok Desa Parijatah wetan dengan Menggunakan Mobil Desa serta Puluhan sepeda Motor Guna menasyaraufkan Shodaqoh dari para waga NU kepada para dhuafa dan anak yatim. Nampak dalam rombongan Kepala desa Parijatah wetan Hj.Istikomah; menurut Ketua LAZISNU parijatah wetan Imam Zamroji "ini adalah momen yang ksekian kalinya dalam penasyarufan ia juga menjelaskan kenpa di tasyarufkan menjelang hari raya qurban tujuanya agar sembako ini bisa dumasak saat hari raya ...