Langsung ke konten utama

Postingan

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

PRINSIP TATA KELOLA DESA

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut dalam tata kelola desa: 1. Pemberdayaan Yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Pemberdayaan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat. Pemberdayaan politik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan dalam bidang sosial budaya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan diri, membangun kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang telah diambil, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dari pengalaman dan mendorong pengem

TIPE KEPEMIMPINAN KEPALA DESA.

INPOSOS.BWI. Tipe kepemimpinan kepala Desa dibagi menjadi tiga  tipe Kepemimpinan, yakni Kepemimpinan regresif, Kepemimpinan konservatif-involutif dan Kepemimpinan inovatif-progresif. 1. Kepemimpinan regresif dapat dimaknai sebagai kepemimpinan yang berwatak otokratis, secara teori otokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Salah satu cirinya adalah anti perubahan, terkait dengan perubahan tata kelola baru tentang Desa baik itu Musyarawah Desa, usaha ekonomi bersama Desa  dan lain-lain sudah pasti akan ditolak. Desa yang parokhial (hidup bersama berdasarkan garis kekerabatan, agama, etnis atau yang lain) serta Desa-Desa korporatis (tunduk pada kebijakan dan regulasi negara) biasanya melahirkan kepemimpinan seperti ini. 2. Kepemimpinan konservatif-involutif, merupakan  model kepemimpinan ini ditandai dengan hadirnya kepala Desa yang bekerja apa adanya (taken for granted), menikmati kekuasaan dan kekayaan, serta tidak berupaya melakukan ino

DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK DI DESA

Oleh : imam zamroji Demokrasi sebagai sistem politik di desa merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentutkan atas dasar musyawarah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kebersamaan dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Setidaknya 5 (lima) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratitasi di desa : 1. Penguatan struktur ekonomi yang berbasis kerakyatan dan keadilan. 2. Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi kepentingan rakyat desa seperti pangan, kesehatan dan pendidikan. 3. Kemapanan kegotong-royongan dan identitas desa sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik rakyat desa. 4. Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, rasa tanggung jawab kolektif. 5. Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dan menggunakan sumber-sumber publik yang efisien. Demokrasi des

CALON KADES PETAHANA BISA DITOLAK PENDAFTARANNYA

INPOSOS BWI,imam zamroji. Tulisan-tulisan berikut adalah jalan-jalan menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana: 1 TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila pada salah satu tahapan tersebut tidak pelaksanaannya, maka hasil pilkades bisa dihukumi cacat hukum. Tahapan pertama Peilkades adalah persiapan. Dalam tahapan persiapan ini terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan oleh BPD kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. (6 bulan sebelum akhir masa jabatan). 2. Pembentukan panitia pilkades. (10 hari setelah BPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. 3. Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari set

PENEGAKAN HUKUM DALAM PILKADES

Oleh : Imam Zamroji INPOSOS BWI Ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka menegakkan hukum pada penyelenggaraan Pilkades, diantaranya memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu: 1.  Memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum. 2. Sosialisasi dan penegakan substansi hukum. 3. Membangun budaya hukum anti korupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat. Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/wali kota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/wali kota. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang. Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi me

POLITIK UANG DAN JANJI KAMPANYE PILKADES YANG BISA DIPIDANAKAN

Oleh : Imam Zamroji INPOSOS BANYUWANGI. Tahun 2019 ini banyak daerah menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan srcara serentak sepanjang tahun dengan jadwal pelaksanaan berbeda-beda. Adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi. Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan pilkades akan menghasilkan kepala desa yang jujur dan adil serta selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi. Salah satu yang diabaikan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukumnya adalah politik uang. Dalam Peremendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:" j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye."

**JOKOWI GAGALKAN OPERASI 22-25 MEI 2019**

INPOSOS BANYUWANGI_Imam. (Penulis: Ninoy N Karundeng). Saya harus memberikan catatan penting ini, agak panjang. Kegagalan Operasi 22-25 Mei 2019 yang dirancang oleh tiga kekuatan bersamaan. Tiga kekuatan ini tampak tidak saling terorganisir. Namun, dengan paparan saya ini maka publik diharapkan akan paham tentang kegagalan Operasi 22-25 Mei 2019. Juga paparan tentang kekuatan Jokowi menghancurkan rancangan itu. Dini hari tadi (23/05/2019) Prabowo dan Bude Titiek bertemu di sebuah rumah di Jalan Diponegoro. Di rumah berseberangan dengan Bioskop Megaria mereka membahas kegentingan Jakarta. Informasi yang berseliweran di sana bernarasi negatif. Salah satunya, tentang tewasnya perusuh di Thamrin, yang sejatinya tidak pernah ada. Apa pentingnya pertemuan ini? Mungkin Bude Titiek sedih Om Wowo gagal lagi. *Grand Design Konstruksi Kerusuhan* Pergerakan Operasi 22-25 Mei 2019 sangat terorganisir. Unsur perusuh, unsur politik, dan unsur pendanaan terpenuhi. Komunikasi dan koordinasi r