Langsung ke konten utama

Postingan

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

CALON KADES PETAHANA BISA DITOLAK PENDAFTARANNYA

INPOSOS BWI,imam zamroji. Tulisan-tulisan berikut adalah jalan-jalan menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana: 1 TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila pada salah satu tahapan tersebut tidak pelaksanaannya, maka hasil pilkades bisa dihukumi cacat hukum. Tahapan pertama Peilkades adalah persiapan. Dalam tahapan persiapan ini terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan oleh BPD kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. (6 bulan sebelum akhir masa jabatan). 2. Pembentukan panitia pilkades. (10 hari setelah BPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. 3. Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari set

PENEGAKAN HUKUM DALAM PILKADES

Oleh : Imam Zamroji INPOSOS BWI Ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka menegakkan hukum pada penyelenggaraan Pilkades, diantaranya memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu: 1.  Memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum. 2. Sosialisasi dan penegakan substansi hukum. 3. Membangun budaya hukum anti korupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat. Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/wali kota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/wali kota. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang. Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi me

POLITIK UANG DAN JANJI KAMPANYE PILKADES YANG BISA DIPIDANAKAN

Oleh : Imam Zamroji INPOSOS BANYUWANGI. Tahun 2019 ini banyak daerah menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan srcara serentak sepanjang tahun dengan jadwal pelaksanaan berbeda-beda. Adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi. Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan pilkades akan menghasilkan kepala desa yang jujur dan adil serta selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi. Salah satu yang diabaikan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukumnya adalah politik uang. Dalam Peremendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:" j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye."

**JOKOWI GAGALKAN OPERASI 22-25 MEI 2019**

INPOSOS BANYUWANGI_Imam. (Penulis: Ninoy N Karundeng). Saya harus memberikan catatan penting ini, agak panjang. Kegagalan Operasi 22-25 Mei 2019 yang dirancang oleh tiga kekuatan bersamaan. Tiga kekuatan ini tampak tidak saling terorganisir. Namun, dengan paparan saya ini maka publik diharapkan akan paham tentang kegagalan Operasi 22-25 Mei 2019. Juga paparan tentang kekuatan Jokowi menghancurkan rancangan itu. Dini hari tadi (23/05/2019) Prabowo dan Bude Titiek bertemu di sebuah rumah di Jalan Diponegoro. Di rumah berseberangan dengan Bioskop Megaria mereka membahas kegentingan Jakarta. Informasi yang berseliweran di sana bernarasi negatif. Salah satunya, tentang tewasnya perusuh di Thamrin, yang sejatinya tidak pernah ada. Apa pentingnya pertemuan ini? Mungkin Bude Titiek sedih Om Wowo gagal lagi. *Grand Design Konstruksi Kerusuhan* Pergerakan Operasi 22-25 Mei 2019 sangat terorganisir. Unsur perusuh, unsur politik, dan unsur pendanaan terpenuhi. Komunikasi dan koordinasi r

TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS

(Apa konsewensi hukumnya?) Oleh : Imam Zamroji Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila pada salah satu tahapan tersebut tidak pelaksanaannya, maka hasil pilkades bisa dihukumi cacat hukum. Tahapan pertama Peilkades adalah persiapan. Dalam tahapan persiapan ini terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan oleh BPD kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. (6 bulan sebelum akhir masa jabatan). 2. Pembentukan panitia pilkades. (10 hari setelah BPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. 3. Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan). 4. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pilkades oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan

KENDARAAN PLAT NON-P HARUS SEGERA DIMUTASI

INPOSOS_BANYUWANGI.Satlantas Polres Banyuwangi bersama Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Banyuwangi saat ini tengah gencar melakukan operasi terhadap kendaraan plat non-P. Menurut pihak kepolisian operasi ini digelar sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Banyuwangi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi. Dan Kendaraan plat non-P yang terkena razia tersebut akan diberi waktu selama 3 bulan untuk me-mutasi kendaraan bermotor miliknya, jika dalam waktu 3 bulan Kendaraan belum dimutasi maka pihak Satlantas Banyuwangi akan menahan kendaraan tersebut. _______________________ *Sumber: Koran Jawa Pos Radar Banyuwangi Foto: Nada Reni

DIALOG GUS DUR DAN SANTRI

Canda INPOSOS. Santri : "Ini semua gara-gara Nabi Adam, ya Gus!" Gus Dur : "Loh, kok tiba-tiba menyalahkan Nabi Adam, kenapa Kang." Santri : "Lah iya, Gus. Gara-gara Nabi Adam dulu makan buah terlarang, kita sekarang merana. Kalau Nabi Adam dulu enggak tergoda Iblis kan kita anak cucunya ini tetap di surga. Enggak kayak sekarang, sudah tinggal di bumi, eh ditakdirkan hidup di Negara terkorup, sudah begitu jadi orang miskin pula. Emang seenak apa sih rasanya buah itu, Gus?" Gus Dur : "Ya tidak tahulah, saya kan juga belum pernah nyicip. Tapi ini sih bukan soal rasa. Ini soal khasiatnya." Santri : "Kayak obat kuat aja pake khasiat segala. Emang Iblis bilang khasiatnya apa sih, Gus? Kok Nabi Adam bisa sampai tergoda?" Gus Dur : "Iblis bilang, kalau makan buah itu katanya bisa menjadikan Nabi Adam abadi." Santri : "Anti-aging gitu, Gus?" Gus Dur : "Iya. Pokoknya kekal." Santri : "Terus Nabi Ad