WARTA KAMPUNG- Dikutip dari www. nu.or.id kajian fiqih menyemir rambut oleh ustadz sunnatullah
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/tren-menyemir-rambut-dalam-kajian-fiqih-eMNVK
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/tren-menyemir-rambut-dalam-kajian-fiqih-eMNVK
Sebelum membahas lebih lanjut tengan hukum menyemir rambut bagi laki laki maupun perempuan ada dua hal yang perlu anda ketahui yaitu tentang warna semir.Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama. Syekh Mustofa al khin mustofa al bugha dan ali asy syarbaji dalam kitabnya menuliskan Haram hukumnya bagi laki laki atua perempuan menyemir rambut dengan warna HITAM dan sunnah Menggunakan warna lainya
artinya diharamkan menyemir rambut atau jenggot dengan semir hitam bagi laki laki dan perempuan.Dan,sunnahmenyemmir rambut dengan selain warna hitam bagi laki laki dan perempuan, seperti warna kuning atau warna merekah. (mustofa al khin,dkk.fiqhu al manhaji ala mazdhabil imam syafi;i)_Damazkus darul qolam:1992-juz III halaman 99.
Berdasarkan salah satu hadist setelah fathul makkah, saat itu rosulullah menyuruh abu qohafah untuk merubah warna rambutnya selain warna hitam.
artinya : suatu hari setelah fathul makkah abu quhafah di panggil rosulullah SAW, saat itu rambut dan jenggotnya memutih seperti warna merpati. Kemudian rosulullah berkata : Ubahlah warna ubanmu ini namun jangan gunakan warna hitam(HR.JABIR).
Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadits di atas, yaitu: (1) kalangan mazhab Syafi’iyah (Ashabuna) menganjurkan laki-laki untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah, dan haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih (ashah) dalam mazhab Syafi’i; (2) menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan). Selain itu, ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi, karena menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. Oleh karena itu, ia mengatakan:
Artinya, “Tidak mewarnai rambut lebih baik.”
Namun demikian, ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa figure saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadits di atas, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa figure lainnya. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80). Jika ditanya, “Lebih baik ikut yang mana? Dan bagaimana pengaplikasian hukum yang tepat dalam konteks saat ini?” Dua pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama-sama dalam konteks ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari hadist perihal mewarnai rambut tersebut. Jika benar, maka mendapatkan dua pahala, dan jika salah maka mendapatkan satu pahala. Hanya saja, Imam Nawawi menyebutkan bahwa dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan posisinya masing-masing. Dalam kitabnya disebutkan:
Artinya, “Perbedaan ulama salaf dalam melakukan dua hal tersebut (mewarnai dan tidak), tergantung perbedaan keadaan mereka. Sebab, perintah (baca: anjuran) dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus.” (Imam Nawawi, 14/80)
Maksud dari perbedaan keadaan dalam penjelasan di atas adalah, jika seseorang
hidup di tempat yang mayoritas penduduknya menyemir rambut, maka hukum menyemir
di tempat tersebut dianjurkan, dan makruh jika tidak melakukannya karena telah
melanggar dari adat. Dan, jika mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut,
maka sunnah untuk tidak menyemirnya dan makruh jika melakukannya.
Syekh Musthafa al-Khin, dkk, dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam. Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan, da nada unsur merubah kenyataan. Sebab, warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100).
Demikian
penjelasan para ulama perihal hukum menyemir atau mewarnai rambut bagi
laki-laki dan wanita. Semoga bermanfaat.(imam*)

Komentar
Posting Komentar