Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

HUKUM MENYEMIR RAMBUT

WARTA KAMPUNG- Dikutip dari www. nu.or.id kajian fiqih menyemir rambut oleh ustadz sunnatullah

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/tren-menyemir-rambut-dalam-kajian-fiqih-eMNVK
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/tren-menyemir-rambut-dalam-kajian-fiqih-eMNVK

Sebelum membahas lebih lanjut tengan hukum menyemir rambut bagi laki laki maupun perempuan ada dua hal yang perlu anda ketahui yaitu tentang warna semir.Dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama. Syekh Mustofa al khin mustofa al bugha  dan ali asy syarbaji dalam kitabnya menuliskan Haram hukumnya bagi laki laki atua perempuan menyemir rambut dengan warna HITAM dan sunnah Menggunakan warna lainya

artinya diharamkan menyemir rambut atau jenggot dengan semir hitam bagi laki laki dan perempuan.Dan,sunnahmenyemmir rambut dengan selain warna hitam bagi laki laki dan perempuan, seperti warna kuning atau warna merekah. (mustofa al khin,dkk.fiqhu al manhaji ala mazdhabil imam syafi;i)_Damazkus darul qolam:1992-juz III halaman 99.

Berdasarkan salah satu hadist setelah fathul makkah, saat itu rosulullah menyuruh abu qohafah untuk merubah warna rambutnya selain warna hitam.

artinya : suatu hari setelah fathul makkah abu quhafah di panggil rosulullah SAW, saat itu rambut dan jenggotnya memutih seperti warna merpati. Kemudian rosulullah berkata : Ubahlah warna ubanmu ini namun jangan gunakan warna hitam(HR.JABIR).

Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadits di atas, yaitu: (1) kalangan mazhab Syafi’iyah (Ashabuna) menganjurkan laki-laki untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah, dan haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih (ashah) dalam mazhab Syafi’i; (2) menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan). Selain itu, ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi, karena menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. Oleh karena itu, ia mengatakan:

Artinya, “Tidak mewarnai rambut lebih baik.”

 

Namun demikian, ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa figure saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadits di atas, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa figure lainnya. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80). Jika ditanya, “Lebih baik ikut yang mana? Dan bagaimana pengaplikasian hukum yang tepat dalam konteks saat ini?” Dua pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama-sama dalam konteks ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari hadist perihal mewarnai rambut tersebut. Jika benar, maka mendapatkan dua pahala, dan jika salah maka mendapatkan satu pahala. Hanya saja, Imam Nawawi menyebutkan bahwa dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan posisinya masing-masing. Dalam kitabnya disebutkan:

 

 Artinya, “Perbedaan ulama salaf dalam melakukan dua hal tersebut (mewarnai dan tidak), tergantung perbedaan keadaan mereka. Sebab, perintah (baca: anjuran) dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus.” (Imam Nawawi, 14/80) 

Maksud dari perbedaan keadaan dalam penjelasan di atas adalah, jika seseorang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya menyemir rambut, maka hukum menyemir di tempat tersebut dianjurkan, dan makruh jika tidak melakukannya karena telah melanggar dari adat. Dan, jika mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut, maka sunnah untuk tidak menyemirnya dan makruh jika melakukannya.

Syekh Musthafa al-Khin, dkk, dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam. Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan, da nada unsur merubah kenyataan. Sebab, warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100). 

Demikian penjelasan para ulama perihal hukum menyemir atau mewarnai rambut bagi laki-laki dan wanita. Semoga bermanfaat.(imam*)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA SAJA PENERIMA BLT EL NINO

  WARTA62 -Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino. Siapa saja yang tidak kebagian? 1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi. 2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima Pemerintah daerah menilai bahwa keluarga yang sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil musyawarah desa. 3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI) Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil N

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya: Su

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP