Banyuwangi ID. Upaya pencegahan penularan covid-19 terus di tingkatkan salah satunya adalah dengan vaksinasi. Vaksinasi ini diperuntukan untuk semua warga negara Indonesia secara gratis termasuk vaksinasi terhadap para pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) se Kabupaten Banyuwangi yang dilaksanakan di MMC kecamatan Muncar, Senin 21 Juni 2021.
Pendamping Sosial PKH adalah tenaga sosial yang hampir 90 persen tugasnya berhadapan langsung dengan ratusan para penerima bantuan sosial atau Keluarga penerima manfaat (KPM). Keberadaan pendamping ini sangat beresiko tinggi terhadap penularan covid-19 karena tugasnya sebagai pelayanan publik yang melayani para penerima manfaat yang berbaur langsung dengan masyarakat, sehingga Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian sosial Republik Indonesia melalui surat bernomor 1055/3.4/PS.02/9/2021 prihal Vaksinasi, meminta kepada seluruh Kepala dinas Sosial Kabupaten/Kota se Indonesia meminta untuk mengikutkan para Pendamping Sosial PKH dalam program vaksinasi Gratis diwilayah masing masing.
menurut Kordinator PKH kabupaten Banyuwangi Mansur Mustofa menyampaikan hari ada puluhan tenaga Pendamping PKH yang ikut vaksinasi di MMC muncar ini, sementara pendamping yang lain ada yang sudah mengikuti vaksinasi di desanya masing-masing. pihaknya tentu sangat berterimakasih dan menyambut dengan senang hati atas adanya program vaksinasi untuk para pendamping PKH ini sebagai wujud komitmen mendukung pemerintah khususnya Pemaerintah kabupaten Banyuwangi dalam mensukseskan program vaksinasi selain itu kami para pendamping PKH di kabupaten banyuwangi ini juga aktif bersosialisasi dan memotivasi, mendorong kepada para KPM agar melakukan vaksinasi covid -19 biar para KPM PKH ini tetap dalam keadaan sehat. sehingga program vaksinasi di Banyuwangi ini bisa mencapai target secara optimal. pungkasnya.
foto : Kordinator PKH kabupaten banywangi sedang melakukan vaksinasiPatut diketahui vaksinasi ini merupakan keharusan bagi setiap warga negara indonesia yang memenuhi kelayakan vaksin sebagaimana Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021.(IMR)


Komentar
Posting Komentar