Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...

SOSIALISASI PP 11 TAHUN 2019 DI KECAMATAN SRONO

Foto : Kabag tata pemerintahan
Desa menyampaikan materi

INPOSOS. Dalam rangka pelaksanaan PP 11 tahun 2019 tentang SILTAP Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD, maka pemerintah kecamatan Srono bekerjasama dengan Asosiasi BPD Kecamatan Srono menyelenggarakan Sosialisasi PP 11 Tahun 2019, dengan menghadirkan narasumber dari Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi FREDY ( kabag pemerintahan desa). Kegiatan ini dihadiri oleh 3 orang pimpinan pengurus BPD, Kepala desa dan Sekretaris Desa dari 10 desa yang ada di wilayah kecamatan Srono.(12 Feb 2020).

Sekretaris Kecamatan Srono Dodi waskito dalam sambutanya menyampaikan permohonan maaf atas ketikhadiran camat Srono karena tugas di BAZNAS Banyuwangi. Harapannya sosialisasi bisa memberi kesepahaman dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, ia juga berharap kepada semua peserta agar kegiatan ini dimanfaatkan sebaik baiknya. Sekaligus membuka acara tersebut.

Dalam acara inti Fredy menyampaikan ; harapannya BPD dan KADES ada sinkronisasi dengan tidak meninggalkan kewenangan masing masing, begitupun untuk perangkat desa harap mengikuti aturan aturan yang sudah, ada termasuk atribut dan seragam. 
Disarankan agar pemerintahan desa membuat perdes tentang pemanfaatan PAD(Pendapatan Aset Desa) dan pengelolahan TKD(Tanah Kas Desa) serta perdes tentang LKD(lembaga Kemasyarakatan Desa). Ia juga menyampaikan tentang simulasi penghitungan SILTAP KADES dan TUNJANGAN BPD Serta pembacaan Kesepakatan minakjinggo yang isinya antara lain :
1.SILTAP kades Maksimal 8% dari ADD(Alokasi Dana Desa)
2.SILTAP sekdes Minimal 80% maksimal 90% dari SILTAP KADES.
3.SILTAP perangkat minimal 60% dan maksimal 80% dari siltap KADES.
4.SILTAP STAF 50% dari siltaf KAUR maupun KASI.
5.TUNJANGAN JABATAN KETUA BPD min 15% maks25% Dari SILTAP KADES.
6.Waka BPD 90% dari KETUA.
7. SEKRETARIS dan KETUA BIDANG 80%.
8.Anggota  75% dari KETUA.
Anggota 80%.

Khusus untuk tunjangan KINERJA  BPD diambilkan dari PAD(Pendapatan Asli Desa) melalui Peraturan Kepala Desa(PERKADES).

Kesepakatan ini menjadi sebuah acuan guna di terbitkanya Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap Perangkat Desa dan Tunjangan BPD dalam melaksanakan PP 11 tahun 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPIS SEHATI TERUS BERBAGI

  SRONO. Keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Ranting Parijatah wetan kian berkhidmat. Guna mengemban amanat dari warga Nahdliyin(NU) dalam hal penampungan dan pesarupan Infaq, Zakat dan Shodaqoh maka ketua LAZISNU Parijatah wetan ini mengembangkan Jaringan Pengelola Infaq dan shodaqoh(JPIS) ke berbagai wilayah dengan nama JPIS SEHATI Kata Imam sapaan keserahian ketua LAZISNU Parijatah wetan, Ia sengaja melebarkan sayap lembaga ini melalui JPIS didesanya bahkan juga sampai keluar desa dibawah panji LAZISNU, tujuanya adalah kita mengedukasi masyarakat dan mengajaknya untuk membiasakan shodaqoh seikhlasnya dan semampunya karena begitu luar biasa dahsyatnya manfaat dari shodaqoh ini.pungkasnya Terkait pengembangan JPIS kebeberapa desa ia juga tetap berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat. berikut kegiatan JPIS SEHATI dibulan Februari 2023 di desa Sukomaju. redaksi : tim LAZISNU 

TAFSIR AL KAFIRUN

Direktur Sufi Center KH M. Luqman Hakim menjelaskan tafsir Surat Al-Kafirun dalam perspektif sufi. Hal ini untuk memberikan pemahaman bahwa perilaku kafir juga harus menjadi cerminan diri setiap Muslim, bukan justru untuk menuding orang lain. Kiai Luqman tidak memungkiri bahwa banyak kata Kafirun, Musyrikun di dalam Al-Qur'an. Tetapi hal itu untuk tataran teologis, bukan pada tataran Kewarganegaraan. Bahkan konsep Tata Negara dalam Al-Qur'an tidak ada. “Apalagi menyebut Negara Islam. Justru inilah universalitasnya Islam yang memberi ruang peradaban secara kreatif dinamis,” ujar Kiai Luqman dikutip  NU Online,  Selasa (5/3) lewat twitternya. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kelompok yang masuk kategori kafir dalam tataran teologis, cukup sebut mereka sebagai warga negara non-Muslim. Hal ini menurut Kiai Luqman sama sekali tidak mengubah sebutan kafir di dalam Al-Qur’an menjadi non-Muslim. “Tidak boleh diganti (sebutan kafir dalam...

RAPAT KOORDINASI PENYALURAN BPNT

INPOSOS BANYUWANGI.Selasa, 30 April 2019. Rapat Kordinasi yg di selenggarakan oleh dinas sosial Kabupaten Banyuwangi dengan mengundang hadirkan pihak Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan seluruh Kordinator Kecamatan (KORCAM) PKH, TKSK dan KESRA dari 25 Kecamatan. Rapat ini diselenggarakan guna mencari solusi atas kendala2 saat penyaluran BPNT.  Bambang sukono kepala bidang Linjamsos dinas sosial banyuwangi  menegaskan masing masing petugas saling berkoordinasi dan berkolaborasi. Tidak boleh lagi ada perbedaan, tidak boleh lagi ada keterlambatan penyaluran. Iya juga berharap agar tidak terjadi pemotongan bantuan dalam bentuk apapun yg di lakukan oleh oknum petugas. Baik dari unsur Pendamping PKH dan TKSK  Justru keduanya di tekankan untuk bisa memaksimalkan kinerjanya di wilayah dampingannya, selalu memantau setiap warga yg belum masuk BDT agar di usulkan ke desa untuk di musdeskan.  Calon BDT harus memiliki eKTP / NIK. Sebagaimana UU no 13 tahun 2011. Se...