WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...
Foto : Kabag tata pemerintahan
Desa menyampaikan materi
INPOSOS. Dalam rangka pelaksanaan PP 11 tahun 2019 tentang SILTAP Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD, maka pemerintah kecamatan Srono bekerjasama dengan Asosiasi BPD Kecamatan Srono menyelenggarakan Sosialisasi PP 11 Tahun 2019, dengan menghadirkan narasumber dari Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi FREDY ( kabag pemerintahan desa). Kegiatan ini dihadiri oleh 3 orang pimpinan pengurus BPD, Kepala desa dan Sekretaris Desa dari 10 desa yang ada di wilayah kecamatan Srono.(12 Feb 2020).
Sekretaris Kecamatan Srono Dodi waskito dalam sambutanya menyampaikan permohonan maaf atas ketikhadiran camat Srono karena tugas di BAZNAS Banyuwangi. Harapannya sosialisasi bisa memberi kesepahaman dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, ia juga berharap kepada semua peserta agar kegiatan ini dimanfaatkan sebaik baiknya. Sekaligus membuka acara tersebut.
Dalam acara inti Fredy menyampaikan ; harapannya BPD dan KADES ada sinkronisasi dengan tidak meninggalkan kewenangan masing masing, begitupun untuk perangkat desa harap mengikuti aturan aturan yang sudah, ada termasuk atribut dan seragam.
Disarankan agar pemerintahan desa membuat perdes tentang pemanfaatan PAD(Pendapatan Aset Desa) dan pengelolahan TKD(Tanah Kas Desa) serta perdes tentang LKD(lembaga Kemasyarakatan Desa). Ia juga menyampaikan tentang simulasi penghitungan SILTAP KADES dan TUNJANGAN BPD Serta pembacaan Kesepakatan minakjinggo yang isinya antara lain :
1.SILTAP kades Maksimal 8% dari ADD(Alokasi Dana Desa)
2.SILTAP sekdes Minimal 80% maksimal 90% dari SILTAP KADES.
3.SILTAP perangkat minimal 60% dan maksimal 80% dari siltap KADES.
4.SILTAP STAF 50% dari siltaf KAUR maupun KASI.
5.TUNJANGAN JABATAN KETUA BPD min 15% maks25% Dari SILTAP KADES.
6.Waka BPD 90% dari KETUA.
7. SEKRETARIS dan KETUA BIDANG 80%.
8.Anggota 75% dari KETUA.
Anggota 80%.
Khusus untuk tunjangan KINERJA BPD diambilkan dari PAD(Pendapatan Asli Desa) melalui Peraturan Kepala Desa(PERKADES).
Kesepakatan ini menjadi sebuah acuan guna di terbitkanya Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap Perangkat Desa dan Tunjangan BPD dalam melaksanakan PP 11 tahun 2019.

Komentar
Posting Komentar