Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...

BERIKAN MASYARAKAT INFORMASI TENTANG DANA DESA

Berikan Masyarakat informasi

INPOSOS. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa adanya perubahan dalam hal pencairan dana desa tahun 2020. Dana desa akan dipercepat pencairannya dengan persentase sebesar 40 persen di tahap I dan akan disalurkan pada bulan Januari hingga Juni.

Melansir postingan Instagram resmi Ditjenpk, Rabu, 29/01/2020, jika melihat perbedaan dari tahun sebelumnya, di tahun 2019 penyaluran desa adalah hanya sebesar 20 persen pada tahap I di mana desa hanya akan menerima dana penyaluran sebesar Rp.186,78 juta. Sedangkan tahap II dan tahap III masing-masing penyaluran sebesar 40 persen.
Nah...! di tahun 2020, penyaluran dana desa di tahap I adalah sebesar 40 persen yang berarti masing-masing desa rata-rata akan menerima dana penyaluran sebesar Rp. 384,24 juta. Sedangkan di tahap II penyalurannya sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
Dengan adanya perbedaan penyaluran dana desa pada tahun 2020 diharapkan pembangunan di desa dapat segera terealisasi sehingga manfaatnya juga akan segera dirasakan oleh masyarakat desa. Selain itu, perbedaan juga terjadi dalam persyaratan penyaluran dana desa.

Adapun persyaratan penyaluran Dana tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

2.Surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kepala Daerah.

3.Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Jika persyaratan penyaluran dana desa sebagaimana yang tersebut di atas tidak tersampaikan, dapat dipastikan dana desa tidak akan tersalur dan akan menjadi sisa dana desa di RKUN. Kemudian terkait penyalahgunaan dana desa, penyaluran dana desa dapat dihentikan.

Demikianlah penjelasan tentang Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Sumber: https://economy.okezone.com/ dan telah dilakukan penyesuaian seperlunya.

Alfian.T

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPIS SEHATI TERUS BERBAGI

  SRONO. Keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Ranting Parijatah wetan kian berkhidmat. Guna mengemban amanat dari warga Nahdliyin(NU) dalam hal penampungan dan pesarupan Infaq, Zakat dan Shodaqoh maka ketua LAZISNU Parijatah wetan ini mengembangkan Jaringan Pengelola Infaq dan shodaqoh(JPIS) ke berbagai wilayah dengan nama JPIS SEHATI Kata Imam sapaan keserahian ketua LAZISNU Parijatah wetan, Ia sengaja melebarkan sayap lembaga ini melalui JPIS didesanya bahkan juga sampai keluar desa dibawah panji LAZISNU, tujuanya adalah kita mengedukasi masyarakat dan mengajaknya untuk membiasakan shodaqoh seikhlasnya dan semampunya karena begitu luar biasa dahsyatnya manfaat dari shodaqoh ini.pungkasnya Terkait pengembangan JPIS kebeberapa desa ia juga tetap berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat. berikut kegiatan JPIS SEHATI dibulan Februari 2023 di desa Sukomaju. redaksi : tim LAZISNU 

RAPAT KOORDINASI PENYALURAN BPNT

INPOSOS BANYUWANGI.Selasa, 30 April 2019. Rapat Kordinasi yg di selenggarakan oleh dinas sosial Kabupaten Banyuwangi dengan mengundang hadirkan pihak Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan seluruh Kordinator Kecamatan (KORCAM) PKH, TKSK dan KESRA dari 25 Kecamatan. Rapat ini diselenggarakan guna mencari solusi atas kendala2 saat penyaluran BPNT.  Bambang sukono kepala bidang Linjamsos dinas sosial banyuwangi  menegaskan masing masing petugas saling berkoordinasi dan berkolaborasi. Tidak boleh lagi ada perbedaan, tidak boleh lagi ada keterlambatan penyaluran. Iya juga berharap agar tidak terjadi pemotongan bantuan dalam bentuk apapun yg di lakukan oleh oknum petugas. Baik dari unsur Pendamping PKH dan TKSK  Justru keduanya di tekankan untuk bisa memaksimalkan kinerjanya di wilayah dampingannya, selalu memantau setiap warga yg belum masuk BDT agar di usulkan ke desa untuk di musdeskan.  Calon BDT harus memiliki eKTP / NIK. Sebagaimana UU no 13 tahun 2011. Se...

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...