Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

BERIKAN MASYARAKAT INFORMASI TENTANG DANA DESA

Berikan Masyarakat informasi

INPOSOS. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa adanya perubahan dalam hal pencairan dana desa tahun 2020. Dana desa akan dipercepat pencairannya dengan persentase sebesar 40 persen di tahap I dan akan disalurkan pada bulan Januari hingga Juni.

Melansir postingan Instagram resmi Ditjenpk, Rabu, 29/01/2020, jika melihat perbedaan dari tahun sebelumnya, di tahun 2019 penyaluran desa adalah hanya sebesar 20 persen pada tahap I di mana desa hanya akan menerima dana penyaluran sebesar Rp.186,78 juta. Sedangkan tahap II dan tahap III masing-masing penyaluran sebesar 40 persen.
Nah...! di tahun 2020, penyaluran dana desa di tahap I adalah sebesar 40 persen yang berarti masing-masing desa rata-rata akan menerima dana penyaluran sebesar Rp. 384,24 juta. Sedangkan di tahap II penyalurannya sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
Dengan adanya perbedaan penyaluran dana desa pada tahun 2020 diharapkan pembangunan di desa dapat segera terealisasi sehingga manfaatnya juga akan segera dirasakan oleh masyarakat desa. Selain itu, perbedaan juga terjadi dalam persyaratan penyaluran dana desa.

Adapun persyaratan penyaluran Dana tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

2.Surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kepala Daerah.

3.Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Jika persyaratan penyaluran dana desa sebagaimana yang tersebut di atas tidak tersampaikan, dapat dipastikan dana desa tidak akan tersalur dan akan menjadi sisa dana desa di RKUN. Kemudian terkait penyalahgunaan dana desa, penyaluran dana desa dapat dihentikan.

Demikianlah penjelasan tentang Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Sumber: https://economy.okezone.com/ dan telah dilakukan penyesuaian seperlunya.

Alfian.T

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA SAJA PENERIMA BLT EL NINO

  WARTA62 -Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino. Siapa saja yang tidak kebagian? 1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi. 2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima Pemerintah daerah menilai bahwa keluarga yang sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil musyawarah desa. 3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI) Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil N

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya: Su

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP