Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

TUJUH FRAKSI DPRD BANYUWANGI SAMPAIKAN PU TERHADAP EMPAT RAPERDA USULAN EKSEKUTIF.


 INPOSOS_BANYUWANGI - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi sampaikan Pandangan Umum (PU) atas nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, dalam rapat paripurna, Jum’at (03/05/2019).
Ke empat Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Raperda Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Perubahan Perda Pengawasan,Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Raperda Perubahan Kedua Perda tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pembehentian Kepala Desa.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj.Yusieni. Dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko,S.Sos, Jajaran Kepala SKPD, Camat , Kades dan Lurah se Banyuwangi.
Pandangan Umum fraksi Golkar-PAN lewat juru bicaranya, Drs.Suyatno mengatakan, terhadap perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Fraksi Golkar-PAN sependapat dengan eksekutif, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan pajak daerah di Kabupaten Banyuwangi.
“ Pajak daerah adalah salah satu sumber PAD yang perlu terus menerus ditingkatkan secara optimal, dan yang lebih penting tidak membebani masyarakat, “ ucap Suyatno dihadapan rapat paripurna.
Untuk raperda Perubahan kedua Perda Pilkades, fraksi Golkar- PAN mengusulkan penambahan konsideran mengingat, yakni Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pandangan Umum fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Wendriawanto, sepakat dengan adanya perubahan prosedur pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun fraksi Demokrat juga meragukan perubahan tersebut, karena realisasi PBB setiap tahun hanya dalam kisaran 70 hingga 80 persen dan sisanya sering tidak tertagih.
“Perlu adanya terobosan yang materinya diatur dalam raperda ini, seperti upaya bayar pajak paksa. Diharapkan dengan langkah ini bisa mengurangi secara signifikan jumlah tagihan PBB dan menaikan ketaatan wajib pajak, “ jelasWendriawanto.
Untuk perubahan Perda minuman beralkohol, fraksi Demokrat berpendapat sebaiknya pengaturan muatan materi tentang minuman beralkohol golongan “A”  tidak dihapus atau dihilangkan. Karena dalam Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, banyak mengatur tentang minuman beralkohol golongan “A”.
Dalam perubahan Perda Pilkades,fraksi Demokrat  berpendapat penambahan unsur muatan materi lokal yang bersifat melengkapi, seperti halnya mekanisme pengunaan E-Voting, pertanggungjawaban keuangan oleh panitia Pilkades dan pengaturan masa kampanye.
Pandangan Umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicaranya, Inayanti Kusumasari, secara keseluruhan telah menyetujui usulan eksekutif dari empat Raperda tersebut. Tetapi secara materi  teknis dan redaksional akan dibahas lebih lanjut dan detai dalam Pansus.
Pandangan Umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lewat juru bicaranya, Salimu berpendapat bahwa perubahan materi Perda PBB belum bisa menjamin pencapaian target PBB. Sehingga fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan pemberian reward bagi desa  yang capaian pembayaran PBB-nya bisa 100 persen, dan bagi desa yang kurang mencapai separuh dari target di beri punisment.
Untuk perubahan Perda Pilkades, fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan adanya materi tambahan yang menegaskan secara eksplisit dan rinci mengenai sumber pendanaan Pilkades, baik yang didanai APBD maupun yang bersumber dai APBDes.
 Pengalaman Pilkades beberapa waktu lalu, masih menyisahkan kerancuan dan rentan duplikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB), sebab dalam ketentuan Pasal 86 Ayat (3) huruf “A” masih ada frasa yang berbunyi “ Kelengkapan peralatan lainnya “ yang menjadi beban APBD.
“ Frasa tersebut menimbulkan multi tafsir bagi yang membacanya, maka perlu adanya penjelasan yang lebih eksplisit, “ ucap Salimi.
Sementara Pandangan Umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan, fraksi Gerindra-Sejahtera maupun fraksi Hanura – Nasdem menyampaikan sependapat dan  sepaham terhadap materi perubahan empat raperda yang diusukan oleh eksekutif.(Humas DPRD Banyuwangi)

Di Lansir dari : FB Sekretariat DPRD BWI
Oleh : kojen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA SAJA PENERIMA BLT EL NINO

  WARTA62 -Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino. Siapa saja yang tidak kebagian? 1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi. 2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima Pemerintah daerah menilai bahwa keluarga yang sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil musyawarah desa. 3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI) Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil N

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya: Su

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP