Langsung ke konten utama

EXPLOR

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP

DPRD BANYUWANGI GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR EMPAT RAPERDA


 INPOSOS BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar  4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, Kamis (02/05/2019).

Empat rancangan produk hukum daerah usulan eksekutif  tersebut antara lain, Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Raperda Perubahan Kedua Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Perubahan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan,Pengendalian, Peredaran dan Pejualan Minuman Beralkohol, serta Raperda Perubahan Kedua Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj.Yusieni didampingi Ruliono,SH. Dan dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko,S.Sos, Jajaran Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa /Lurah se Banyuwangi.

Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko saat membacakan nota Pengantar menyampaikan, perubahan materi  Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, terdapat penambahan pasal baru yaitu Pasal 10 A.
Dalam Pasal tersebut Kepala daerah memberi beberapa kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam hal, diantaranya, pendaftaran, pendataan dan penilaian obyek pajak dan subyek pajak, penerbitan SPPT, SKPD, SKPDLB, SKPDN, STPD dan SKPDKBT. Pemberian keputusan angsuran dan penundaan pembayaran pajak, pengenaan sanksi administrasi.
“ Mengenai pelimpahan kewenangan akan diatur dengan keputusan Bupati, “ ucap Yusuf Widyatmoko dihadapan rapat paripurna.
Kemudian penambahan dua ayat pada Pasal 14 yakni ayat (5) yang memuat ketentuan jika terjadi keterlambatan penetapan dan percetakan SPPT, Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak tahun berjalan dengan mengunakan NOP tahun sebelumnya, jika terjadi kurang bayar atas pajak tersebut wajib pajak wajib membayar kekurangan tersebut.
Di ayat (6) Kepala Daerah dapat menugaskan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan.

Perubahan Kedua Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdapat penambahan Pasal 26 A yang memuat penentuan pusat pasar tradisional yaitu pasar induk Banyuwangi yang terletak di Jalan Susuit Tubun Kecamatan Banyuwangi.
Untuk Raperda perubahan Perda No. 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam materinya terdapat perubahan secara menyeluruh, yaitu menghapus ketentuan pengaturan minuman beralkohol golongan A karena minuman beralkohol golongan A menjadi kewenangan propinsi.
“ Ketentuan Pasal 11 huruf B diubah, Bupati dalam melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi vertikal terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ‘ jelas Yusuf Widyatmoko.
Sedangkan materi  Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa terdapat di Pasal 4 mengenai ketentuan mengenai interval waktu pemilihan Kepala desa secara bergelombang di atur dengan peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah sehingga berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, berhak menerima haknya sebagai PNS, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
“ Demikian nota penjelasan atas diajukannya empat Raperda, semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman dalam pembahasannya dan apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi, “ pungkas Wakil Bupati Banyuwangi  diakhir pembacaan nota pengantar empat Raperda tersebut.
Usai  Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko menyerahkan dokumen nota pengantar empat Raperda  kepada pimpinan dewan, rapat paripurna DPRD Banyuwangi  dinyatakan selesai dan ditutup.

Sumber:(Humas DPRD Banyuwangi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA SAJA PENERIMA BLT EL NINO

  WARTA62 -Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino. Siapa saja yang tidak kebagian? 1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi. 2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima Pemerintah daerah menilai bahwa keluarga yang sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil musyawarah desa. 3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI) Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil N

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA

5 GENERASI PARA WALISONGO MENURUT HABIB LUTHFI BIN YAHYA  Sebenarnya, Walisongo di Indonesia itu tidak hanya yang biasa dikatakan oleh ahli sejarah. Maulana Habib Luthfi Bin Yahya mengisahkan sejarah Walisonga yang tidak terekam oleh para ahli sejarah. Ahli sejarah itu membuatnya berdasarkan kepentingan politik. Menurut Habib Luthfi, Walisonga itu ada lima generasi. Generasi pertama dipimpin oleh Syaikh Jamaludin Husein atau Syeikh Jumadil Kubro yang membawahi delapan wali lainnya. Sebagian terpencar di Sumatera. Generasi kedua dipimpin oleh Syaikh Maulana Al-Malik Ibrahim yang membawahi delapan wali lainnya diantaranya Sayyidina Imam Quthub Syarif bin Abdullah Wonobodro, Syaikh Muhammad Sunan Geseng, Sayyid Ibrahim, Sunan Gribig, Amir Rahmatillah Sunan Tembayen, Imam Ali Ahmad Hisamuddin (Cinangka, Banten lama), al-Imam Ahmad Zainul Alam. Generasi ketiga dipimpin oleh Imam Maulana Ibrahim Asmoroqondi/Pandito Ratu (Tuban, Gresik) yang membawahi delapan sunan, diantaranya: Su

PKH 2024

  WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online  https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona   Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan,  Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan.  Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini:  1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi Rp150.000.  2. Bagi siswa SMP