WARTA62POS -Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan sasaran penerima adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG). Bantuan sosial PKH merupakan bantuan Bersyarat yang bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan perubahan perilikau dalam mengkses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan sosial. dilansir dari media online https://garut.pikiran-rakyat.com/nasiona Bansos PKH 2024 yang akan cair mengalami perubahan skema penyaluran dan besaran nominal bantuan, Dalam penyalurannya terdapat skema terbaru di mana bantuan khusus KKS Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan, sementara yang KKS ke Kantor Pos akan tetap berlangsung per triwulan. Sementara untuk besaran nominalnya bisa simak berikut ini: 1. Khusus yang memakai KKS komponen siswa SD dari yang semula menerima Rp225.000, kini menjadi R...
By: Imam Zamroji
MUSYAWARAHKAN DALAM KONTEKS RENDAH DIRI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia Musyawarah adalah pembahasan bersama untuk mengambil keputusan dan mufakat dalam mengatasi permasalahan.Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Dalam proses musyawarah terdapat hak dan kewajiban masing2 peserta musyawarah. Hak peserta antara lain :
1.hak penuh yaitu hak setiap peserta musyawarah yg harus di perhitungkan dalam mengambil keputusan melalui fotting.
2.hak menyampaikan pandangan dan pokok permasalahan, dalam penyampaian pandangan setiap peserta wajib memperhatikan batasan batasan kebebasan berpendapat seperti : menghina, meremehkan, menuduh atau mengkritik pendapat peserta lain dengan sikap dan suara yang menyinggung. Bebas berpendapat atau berpandangan itu boleh selama apa yang di sampaikanya berdasarkan aturan dan perundang-undangan undangan yang berlaku.
Pimpinan rapat hendaknya peka dan respek bilamana ada pendapat atau pandangan yang sekiranya melenceng dari aturan yang berlaku. Di khawatirkan pandangan atau pendapat yang tidak sesuai aturan akan berubah menjadi masalah baru dalam ranah pidana. Mengingat peserta rapat tidak memiliki hak imunitas sebagaimana hak hak imunitas DPR dan Presiden.
Musyawarah beda dengan Debat. Perbedaanya adalah dalam proses akhir dan proses penyampaian pendapat dan pandangan.
Salah satu contoh proses musyawarah antara lain :
1.sambutan panitia rapat yg berisi : penjelasan panitia terkait pelaksanaan musyawarah.
2.pimpinan musyawarah menyampaikan tata tertib musyawarah kemudian membuka acara musyawarah.
3.pimpinan musyawarah mempersilahkan kepada Mading masing peserta untuk menyampaikan pandangan sesuai topik pembahasan dan permasalahan. Secara bergantian.
4.pembahasan permasalahan dari penyampaian pandangan.
5. Pengambilan keputusan
6.penutup.
Demikian sekilas pembelajaran tentang musyawarah dalam konteks rendah diri.

Komentar
Posting Komentar